Tabayyun.co.id, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk ke kepolisian.
Perkara ini dilaporkan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta atas karya yang diduga digunakan tanpa izin oleh Ka Kuhu.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo.
Dalam dokumen itu, penyidik menyatakan bahwa ZH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa (13-1-2026).
Penyidik menjerat ZH dengan pasal yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus ini menilai perbuatan tersangka berpotensi merugikan pihak pemegang hak cipta secara ekonomi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menjadi sorotan publik usai menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial. Ia menyebut akan “potong jari” apabila kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ucapan itu menuai beragam tanggapan dari warganet dan kembali mencuat setelah status hukum Ka Kuhu resmi dinaikkan oleh penyidik.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut figur konten kreator yang dikenal publik serta kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak cipta di ruang digital.
Polda Gorontalo menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sementara publik menantikan perkembangan berikutnya dari penanganan kasus tersebut.






