Tabayyun.co.id, Gorontalo – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Gorontalo. Seorang petugas kebersihan berinisial LU (31) ditangkap setelah diduga mencuri uang tunai milik pemilik kos.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan uang sebesar Rp8,7 juta yang disimpan di dalam brankas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).
Menurut AKP Akmal, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Pelaku diketahui memanfaatkan akses dan pengetahuannya sebagai pekerja di lingkungan kos untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, lalu menjulurkan tangan untuk membuka pintu dari dalam,” ujar AKP Akmal.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku membongkar brankas korban dengan cara paksa. Dalam aksinya, LU menggunakan alat sederhana berupa kunci Y dan sendok makan hingga brankas mengalami kerusakan.
Saat ini, LU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Gorontalo Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan di tempat tinggal maupun rumah kos, termasuk memastikan akses pintu dan jendela terkunci dengan baik.





