Polisi Ungkap Pencurian Brankas di Rumah Kos Gorontalo

Tabayyun.co.id, Gorontalo – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Gorontalo. Seorang petugas kebersihan berinisial LU (31) ditangkap setelah diduga mencuri uang tunai milik pemilik kos.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan uang sebesar Rp8,7 juta yang disimpan di dalam brankas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tim Rajawali Bekuk Pelaku Curanmor di Gorontalo, Motor Ingin Diubah Jadi Bentor

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Menurut AKP Akmal, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Pelaku diketahui memanfaatkan akses dan pengetahuannya sebagai pekerja di lingkungan kos untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Dua Desa di Belang, Polisi Temukan Senjata Tajam

“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, lalu menjulurkan tangan untuk membuka pintu dari dalam,” ujar AKP Akmal.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku membongkar brankas korban dengan cara paksa. Dalam aksinya, LU menggunakan alat sederhana berupa kunci Y dan sendok makan hingga brankas mengalami kerusakan.

Saat ini, LU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Gorontalo Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Forkopimda Sulut Gelar Dialog di Belang, Kapolda Tegaskan Insiden Minahasa Tenggara Murni Kriminal

Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan di tempat tinggal maupun rumah kos, termasuk memastikan akses pintu dan jendela terkunci dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *