Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik

Tabayyun.co.id, KOTA GORNTALO — Tim Gabungan Polresta Gorontalo Kota mengembalikan sejumlah sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya setelah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban. Aksi pencurian dilakukan tanpa menggunakan kunci, melainkan dengan cara mendorong kendaraan.

“Peran dari kedua tersangka ini melakukan pencurian pada saat korban lengah, Artinya tersangka ini melakukan pencurian kendaraan motor dengan cara mendorong, kemudian menjualnnya di Wilayah Kota Kotamobagu” ungkap Akmal saat di wawancarai awak media, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Tim Rajawali Bekuk Pelaku Curanmor di Gorontalo, Motor Ingin Diubah Jadi Bentor

Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, para pelaku diketahui merupakan residivis. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Dari hasil pengembangan kami, kami sitalah kendaraan sebanyak lima motor, dengan empat TKP di wilayah kota dan satu di wilayah Bonbol”

Baca Juga :  10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Dua Desa di Belang, Polisi Temukan Senjata Tajam

Ia menegaskan, meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada korban, proses hukum terhadap para tersangka tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada hari ini kami telah serahkan kepada korban, namun kasus ini tetap kami lanjutkanz.Artinya kendaraan ini kami pinjam pakaikan ataupun titip rawat bareng bukti. Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan terhadap tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, juncto Pasal 20 KUHP, juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Lima Motor Diamankan di Sulut

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *