Tabayyun.co.id, KOTA GORNTALO — Tim Gabungan Polresta Gorontalo Kota mengembalikan sejumlah sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya setelah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban. Aksi pencurian dilakukan tanpa menggunakan kunci, melainkan dengan cara mendorong kendaraan.
“Peran dari kedua tersangka ini melakukan pencurian pada saat korban lengah, Artinya tersangka ini melakukan pencurian kendaraan motor dengan cara mendorong, kemudian menjualnnya di Wilayah Kota Kotamobagu” ungkap Akmal saat di wawancarai awak media, Senin (19/1/2026).
Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, para pelaku diketahui merupakan residivis. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Dari hasil pengembangan kami, kami sitalah kendaraan sebanyak lima motor, dengan empat TKP di wilayah kota dan satu di wilayah Bonbol”
Ia menegaskan, meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada korban, proses hukum terhadap para tersangka tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada hari ini kami telah serahkan kepada korban, namun kasus ini tetap kami lanjutkanz.Artinya kendaraan ini kami pinjam pakaikan ataupun titip rawat bareng bukti. Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan terhadap tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, juncto Pasal 20 KUHP, juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” pungkasnya.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.





