Tabayyun.co.id, JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan penting bersama pimpinan partai politik dan lembaga tinggi negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pertemuan berlangsung di tengah meningkatnya aksi demonstrasi di berbagai wilayah yang belum sepenuhnya mereda.
Agenda ini disebut sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika politik nasional sekaligus memperkuat konsolidasi antar institusi negara dan partai politik.
Sejumlah tokoh partai besar hadir, di antaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Selain itu, tampak hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Usai pertemuan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa para ketua umum partai telah menyepakati penindakan terhadap anggota DPR yang dinilai melontarkan pernyataan keliru. Tindakan tersebut mencakup pencabutan keanggotaan hingga peninjauan sejumlah kebijakan DPR.
“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa wakil rakyat harus mampu membaca dan merespons suara publik dengan bijak. Ia juga menyoroti pentingnya menghormati kebebasan berekspresi selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum yang berlaku.
“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan partai politik ingin menurunkan ketegangan politik melalui tindakan nyata dan penyesuaian kebijakan.