Tabayyun.co.id, Jakarta — Perseteruan panjang antara PT Gorontalo Minerals (GM) dan kelompok penambang rakyat di Kabupaten Bone Bolango akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Penambang Rakyat Bone Bolango atau dikenal juga sebagai Aliansi Penambang Rakyat Suwawa.
Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum penting bagi PT Gorontalo Minerals, sekaligus mempertegas legalitas perusahaan dalam mengelola wilayah tambang di kawasan Bone Bolango.
Kepastian hukum ini tertuang dalam amar putusan Nomor 162/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam sidang itu, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat, termasuk PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat II Intervensi.
Majelis menilai, Forum Penambang Rakyat Bone Bolango tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat persoalan izin dan wilayah tambang. Akibatnya, seluruh tuntutan yang diajukan ditolak sepenuhnya oleh pengadilan.
Selain menolak gugatan, hakim juga memutuskan bahwa para penggugat harus menanggung biaya perkara sebesar Rp742.000,00.
General Manager Eksternal PT Gorontalo Minerals, Didik Hatmoko, menyambut baik hasil tersebut.
“Kami bersyukur dan menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang telah mengabulkan eksepsi kami dalam perkara 162/G/2025/PTUN.JKT. Ini adalah penegasan hukum,” ujarnya.
Didik menambahkan, keputusan itu semakin memperkuat keyakinan perusahaan bahwa seluruh proses perizinan dan kegiatan operasional PT Gorontalo Minerals telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Putusan ini memperkuat bahwa operasional kami sudah berjalan dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, PT Gorontalo Minerals kini memiliki posisi hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan aktivitas pertambangan dan pengolahan di wilayah yang sebelumnya disengketakan oleh kelompok penambang rakyat.






