Tabayyun.co.id, GORONTALO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo menilai rapat pembentukan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) III Kadin Kabupaten Gorontalo yang digelar di Kafe Break Off, Limboto, Rabu (12/11/2025), tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Provinsi Gorontalo, Ramdan Datau, yang menyoroti proses pembentukan panitia Musda yang dianggap menyalahi prosedur.
Menurut Ramdan, panitia musyawarah seharusnya dibentuk sebelum masa jabatan kepengurusan berakhir. Setelah itu, panitia diberi waktu maksimal dua bulan untuk menuntaskan seluruh tahapan Musda.
“Akan tetapi, Kadin Kab. Gorontalo tidak menjalankannya, sehingganya Kadin Provinsi Gorontalo mengambil sikap dengan melakukan karateker untuk Kadin Kab. Gorontalo,” ujar Ramdan.
Sementara itu, Ketua Kadin Kabupaten Gorontalo Suharto Puluhulawa dalam keterangannya yang dikutip dari Dulohupa.id menilai Musda III menjadi momentum penting konsolidasi pelaku usaha daerah.
“Kadin bukan sekadar organisasi pengusaha, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi yang mandiri dan berdaya saing. Melalui Musda III ini, kami ingin mempertegas arah Kadin sebagai wadah sinergi dan inovasi bagi dunia usaha di Kabupaten Gorontalo,” kata dia.
Ramdan menjelaskan, masa tambahan dua bulan tidak dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan kepengurusan, melainkan memberi ruang bagi panitia menyelesaikan seluruh tahapan Musprov dan Muskab secara tuntas.
Ia menegaskan, setiap kegiatan organisasi setelah berakhirnya masa kepengurusan wajib berkoordinasi dengan Kadin Provinsi maupun Kadin Indonesia agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan potensi dualisme kepemimpinan di daerah.
Saat ini, Kadin Provinsi Gorontalo telah menunjuk karateker untuk mengawal pelaksanaan Musda di beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Gorontalo, dengan target rampung sebelum batas waktu yang diatur dalam AD/ART organisasi.
“Berdasarkan hasil rapat, Musprov ditargetkan harus sudah terlaksana sebelum 28 Desember 2025, atau dua bulan setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir pada 28 Oktober 2025,” jelasnya.
Ramdan juga menambahkan bahwa panitia pelaksana Musprov telah mengirim surat resmi ke Kadin Indonesia sejak 10 Oktober 2025 dan kini masih menunggu tanggapan dari pengurus pusat.









