Relasi Kepala Daerah dan Klub Sepak Bola Profesional Kian Berubah, Persija Jadi Contoh Dukungan Non-APBD

Tabayyun.co.id, OLAHRAGA, JAKARTA, — Pola hubungan antara kepala daerah dan klub sepak bola profesional di Indonesia terus mengalami perubahan signifikan dalam satu setengah dekade terakhir. Pergeseran ini dipicu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011 yang melarang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai organisasi olahraga profesional.

Sebelum regulasi tersebut diterapkan, hampir seluruh klub Liga Indonesia menggantungkan operasional pada sokongan anggaran pemerintah daerah. Sebagai kompensasi, kepala daerah kerap ditempatkan dalam struktur organisasi klub, baik sebagai dewan pembina maupun jabatan simbolik lainnya.

Namun, aturan itu mengubah secara mendasar pola pendanaan klub profesional. Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional klub.

“Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga,” demikian bunyi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.

Baca Juga :  Emil Audero Bersinar di Olimpico, Cremonese Tahan Lazio Tanpa Gol

Kendati demikian, peran kepala daerah tidak sepenuhnya hilang. Bentuk dukungan kini bergeser menjadi penyediaan fasilitas, dukungan moral, hingga kolaborasi strategis yang tetap mematuhi regulasi.

Persija Jakarta menjadi salah satu contoh klub profesional yang masih mendapatkan perhatian besar dari pemimpinnya. Dukungan tersebut datang dari Gubernur DKI Jakarta periode 2025–2030, Pramono Anung.

Sejak era akhir 1990-an, klub berjuluk Macan Kemayoran itu dikenal dekat dengan jajaran pemimpin daerah. Dukungan berlanjut dari masa kepemimpinan Sutiyoso, Anies Baswedan, hingga kini di bawah Pramono.

Baca Juga :  El Rumi Kalahkan Jefri Nichol dalam Waktu 38 Detik

Komitmen Pramono terhadap Persija diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai kandang resmi Persija. Kesepakatan tersebut diteken pada Februari 2025.

Kerja sama itu membuka peluang bagi Persija memaksimalkan pemanfaatan JIS, tidak hanya sebagai venue pertandingan, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sepak bola dan komunitas suporter.

Sebelumnya, Persija relatif jarang menggunakan JIS meski stadion berkapasitas 82 ribu penonton itu rampung sejak April 2022. Salah satu kendalanya adalah padatnya agenda non-olahraga yang memengaruhi kualitas lapangan.

Perhatian Pramono terhadap Persija juga terlihat ketika mengundang manajemen dan pemain ke Balai Kota Jakarta pada April 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas target juara Liga Indonesia pada 2027 bertepatan dengan peringatan 500 tahun Jakarta.

Selain itu, Pramono menggagas rencana laga uji coba internasional melawan klub asal Jerman, Hertha Berlin. Rencana tersebut didukung oleh hubungan kerja sama kota kembar antara Jakarta dan Berlin.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Dorong Turnamen Domino Jadi Event Olahraga Unggulan

Sepanjang musim ini, Persija tercatat menjalin kemitraan dengan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni Bank Jakarta, PAM Jaya, PT MRT Jakarta, dan Transjakarta. Kerja sama tersebut memiliki skema berbeda, mulai dari sponsorship hingga kolaborasi branding.

Ketua Umum The Jakmania sekaligus Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Diky Soemarno, menegaskan bahwa dukungan BUMD terhadap Persija tetap berada dalam koridor aturan.

“Ya adanya BUMD yang support Persija itu, yang bentuknya sponsorship itu kan ada dua, Bank Jakarta dan juga PAM Jaya. Dan rasanya wajar Bank Jakarta dan PAM Jaya itu mensponsori Persija karena target market mereka kan ada di Jakarta,” ujar Diky.

“Ketika MRT dan Transjakarta itu kan sifatnya kolaboratif, tidak bentuk sponsorship,” katanya menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *