RTRW Tojo Una-Una: Jalan Panjang Menuju Tata Ruang Yang Ideal

RTRW Tojo Una-Una: Jalan Panjang Menuju Tata Ruang Yang Ideal

  • Oleh: Budi Dako

TOUNA- Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2011-2031 hingga kini belum ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Muh.Arsyad kepada awak media di ruang kerjanya berdasarkan progres perjalanan revisi RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ART Nomor 11 Tahun 2021.

Perjalan panjang revisi ini diharapkan dapat menghasilkan tata ruang yang ideal, selaras dengan kebutuhan pembangunan kota dan wilayah.

TAHAPAN REVISI RTRW

Revisi RTRW telah dilaksanakan pada tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terkait, dan perangkat daerah yang relevan.

Tahapan kronologis revisinya adalah sebagai berikut:

 

1.Berita Acara Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2017;

2.Rekomendasi Pelaksanaan Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2018 dengan Nomor 188.45/163/ BP4D/ 2018;

3.Berita Acara Konsultasi Publik I pada tanggal 23 Oktober 2018;

Baca Juga :  Setahun Ilham-Surya: Fondasi Kuat Menuju Tojo Una-Una yang Ramah dan Sejahtera

4.Berita Acara Konsultasi Publik II pada tanggal 16 Oktober 2019;

 

5.Surat Permohonan Persetujuan Substansi dari Bupati kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 19 Oktober 2019;

 

6.Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)tahun 2020 dan Berita Acara Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tanggal 3 November 2020;

7.Validasi KLHS pada bulan Februari 2021 dengan Nomor 660/123/DIS.LH/ 2021 dan singkronisasi rekomendasi hasil KLHS ke dalam revisi RTRW tahun 2021;

 

8.Berita Acara Pembahasan Bersama Tim Koordinasi Penyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (TKPRD) pada tanggal 25 Mei 2021;

9.Berita Acara Pembahasan dengan TKPRD pada tanggal 24 November 2021;

10.Berita Acara Kesepakatan Persetujuan Substansi Antar Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) pada tanggal 26 November 2021 dengan Nomor 170/143/ DPRD/ 2021;

 

Permohonan Rekomendasi dari Bupati kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 30 Agustus 2022;

12.Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2024;

Baca Juga :  Revisi RTRW Tojo Una-Una: Jalan Panjang Menuju Tata Ruang yang Ideal, Atau Hanya Mimpi?

 

13.Permintaan Layanan Klinik di Kemterian ATR/ BPN yang masih dalam proses dan rekomendasi terbaru dari BIG pada November 2024.

TAHAPAN SELAJUTNYA

Pembahasan lintas sektor bersama Gubernur, Pemerintah Kabupaten, DPRD, dan instansi terkait tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR.

Setelah itu, tahapannya yang akan dilaksanakan adalah;

Penerbitan Substansi (Persub) yang menunggu penetapan oleh Menteri ATR;

Persetujuan bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Pemerintah Tojo Una-Una, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah;

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW: oleh Menteri Dalam Negeri khusus untuk RTRW Provinsi(RTRWP) dan oleh Gubernur khusus untuk RTRW Kabupaten;

Penetapan RTRW oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam waktu maksimum dua bulan.

KENDALA YANG DIHADAPI

 

Selama proses revisi, terdapat beberapa kendala, yaitu :

 

Tahun 2019: Belum melaksanakan penyusunan KLHS;

Tahun 2020: Terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan pebatasan kegiatan dan rekofusing anggaran;

Baca Juga :  Revisi RTRW Tojo Una-Una: Jalan Panjang Menuju Tata Ruang yang Ideal, Atau Hanya Mimpi?

Tahun 22: Adanya perubahan aturan terkait substansi rencana tata ruang;

 

Tahun 2022: Proses singkronisasi substansi dengan rancangan RTRW Provinsi;

Tahun 2023: Proses singkronisasi substansi dengan Peraturan Daerah RTRW Provinsi;

Tahun 2024: Pembaharuan peta dasar dari BIG dan singkronisasi data Kawasan Strategis Provinsi (KSP)

Keberadaan RTRW yang valid merupakan fondasi penting untuk penyusunan Rencana Detail Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

RDTR akan memberikan panduan rinci terkait zonasi, intesitas pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.

Sementara itu,RTBL akan mengatur wujud fisik bangunan, kualitas lingkungan,dan menyinergikan rencana pembangunan kawasan.

Dengan demikian, tata ruang pembangunan kota dan wilayah dapat tertata dengan baik, menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *