Tabayyun.co.id, Gorontalo – Ratusan peserta turnamen domino di Gorontalo menyatakan kekecewaannya atas penghentian kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Penertiban tersebut dilakukan saat turnamen domino yang digelar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Provinsi Gorontalo masih berlangsung.
Penghentian kegiatan itu disebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Gorontalo. Langkah tersebut memicu reaksi dari para peserta yang datang dari berbagai daerah untuk mengikuti turnamen dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Gorontalo ke-25.
Polemik semakin mencuat setelah pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang mempertanyakan status domino sebagai olahraga.
“Kalau catur ya. Apalagi permainan domino ini diharamkan oleh sebagian ulama, karena sering digunakan untuk berjudi,” kata Adhan dilansir RGOL.ID tadi malam. Kamis (25/12/25)
Salah seorang peserta turnamen yang enggan disebutkan namanya menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan olahraga rekreasi saat ini. Menurut dia, domino telah mengalami transformasi dan kini dimainkan sebagai ajang hiburan serta kompetisi yang terorganisasi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran PORDI di Gorontalo justru menjadi ruang edukasi bagi masyarakat.
“Sebelumnya, panitia juga menyampaikan bahwa Kehadiran Pordi Gorontalo ingin melakukan edukasi dan sosialisasi dan ingin menghilangkan stigma bahwa olahraga Olahraga Domino bukanlah judi seiring berkembangnya jaman,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pelaksanaan turnamen dilakukan dengan pengawasan ketat. Panitia menerapkan aturan pertandingan secara disiplin, sementara aparat kepolisian turut hadir memastikan kegiatan berjalan tertib tanpa unsur perjudian.
Domino sendiri dinilai layak dikategorikan sebagai olahraga karena memiliki aturan baku, menuntut strategi dan konsentrasi tinggi, dipertandingkan dalam turnamen resmi, serta dinaungi organisasi olahraga yang sah, yakni PORDI. Dalam praktiknya, domino kerap disebut sebagai olahraga otak atau mind sport, serupa dengan catur dan bridge.
Dari sisi kelembagaan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah menerbitkan rekomendasi pengurusan legalitas badan hukum PB PORDI. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah proses verifikasi administrasi dan audiensi, serta memastikan tidak adanya organisasi lain dengan bidang serupa.
Merespon Surat PB PORDI Nomor: 009/A/PB-PORDI/III/2022 perihal Permohonan Rekomendasi Pengurusan Legalitas pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 18 Maret 2022, Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat setelah:
1. Menelaah dokumen awal administrasi dan penjelasan lisan PB PORDI dalam audiensi bersama Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Hukum KONI Pusat pada tanggal 9 Maret 2022.
2. Memastikan tidak ada organisasi yang mengajukan nama dan bidang serupa dengan PORDI.
3. Bahwa surat rekomendasi ini bukan sebagai legalitas keanggotaan KONI Pusat, tapi semata-mata untuk keperluan pengurusan legalitas Badan Hukum Organisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
4. Bahwa untuk kepentingan anggota KONI Pusat, PB PORDI akan mengikuti mekanisme dan prosedur serta persyaratan maupun ketentuan yang telah ditetapkan KONI Pusat untuk Permainan Domino sebagai salah satu cabang olahraga resmi di KONI Pusat.
Maka dengan pertimbangan tersebut di atas, Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat memberi REKOMENDASI PENGURUSAN LEGALITAS BADAN HUKUM Organisasi PORDI kepada PB PORDI untuk diproses lebih lanjut di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selain KONI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan keterangan tertulis terkait permainan domino. Dalam surat resminya, MUI menyatakan bahwa domino pada dasarnya dapat dimainkan sebagai sarana hiburan dan silaturahmi, selama tidak mengandung unsur perjudian dan tidak melanggar ketentuan syariat.
Menindaklanjuti surat dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) kepada Ketua MUL, nomor: 51/B.III/PB/PORDI/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025, perihal permohonan rekomendasi, maka Dewan Pimpinan MUI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan.
2. Sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.
3. Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyia-nyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban Syariat.
4. Jika terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat sebagaimana pedoman ke-3 di atas, maka tidak diperbolehkan dilakukannya permainan domino.
5. Jika PB PORDI dapat memenuhi pedoman-pedoman di atas, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.
Sementara itu, Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula pertanyaan publik mengenai alasan penghentian turnamen yang digelar dalam rangka peringatan HUT Provinsi Gorontalo. Sejumlah peserta menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek sosial dan partisipasi masyarakat.
“Kalau ada urusan di laut, jangan bawah di darat. Artinya, kalau pak Wali punya urusan pribadi jangan bawah-bawah ke tempat pertandingan domino. Kami merasa bersyukur dengan adanya Pordi Gorontalo,” tutup peserta tersebut.
Meski sempat dihentikan, panitia memastikan rangkaian turnamen tetap berjalan hingga tuntas. Penutupan kegiatan akhirnya dipindahkan ke Kabupaten Bone Bolango dan berlangsung tanpa kendala berarti.






