Sisa Kuota Internet Dihanguskan, Warga Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Tabayyun.co.id Gorontalo/ Jakarta — Aturan penghapusan sisa kuota internet resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai kebijakan penghangusan kuota merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemohon menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring dan Wahyu sebagai pedagang online menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari layanan internet. Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H UUD 1945.

Baca Juga :  Budisatrio Djiwandono Siap Pimpin Karang Taruna, Ini Alasannya

Dalam permohonannya, pemohon menilai regulasi telekomunikasi saat ini belum menyesuaikan perkembangan teknologi digital. Penyedia layanan internet, menurut mereka, tidak hanya tunduk pada aturan telekomunikasi, tetapi juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di mana berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam gugatan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025).

Pemohon menilai adanya ketimpangan relasi antara operator dan konsumen. Kebijakan penghangusan kuota dianggap memberi kewenangan sepihak kepada pelaku usaha dan melemahkan posisi pengguna jasa.

Baca Juga :  Gus Mus Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

“Bahwa namun, hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon.

Lebih lanjut, pemohon menegaskan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen yang diperoleh melalui transaksi sah. Kuota yang telah dibeli dinilai sebagai aset pribadi yang seharusnya dilindungi negara.

“Bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Pemohon juga membandingkan kebijakan tersebut dengan sistem token listrik yang tidak memberlakukan penghapusan daya meskipun tidak langsung digunakan. Perbedaan perlakuan itu dinilai tidak adil bagi konsumen internet.

Baca Juga :  Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN Usai Pertanyaan soal MBG

“Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon.

Selain itu, negara dinilai lalai melindungi hak konsumen dengan tetap membuka ruang penghangusan kuota melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang digugat bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya kewajiban akumulasi sisa kuota, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *