Tabayyun.co.id , GORONTALO– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Keputusan ini diambil menyusul tindakan Wahyudin yang dinilai mencederai hati rakyat sekaligus merusak marwah partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan, langkah tegas itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan DPRD Gorontalo serta rekomendasi Komite Etik dan Disiplin partai.
“Itu namanya Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPRD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Komarudin, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, DPP telah mengeluarkan surat resmi pemecatan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu),” jelasnya.
Komarudin juga mengingatkan seluruh kader agar menjaga disiplin, etika, serta wibawa partai.
“Saya mau sampaikan kepada seluruh kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” tegas Komarudin.
Ia menegaskan, DPP tidak akan memberi toleransi terhadap kader yang melakukan tindakan serupa.
Komarudin menambahkan, pemecatan Wahyudin Moridu menjadi contoh bahwa PDI Perjuangan tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang mencederai partai maupun kepercayaan rakyat.
Sementara itu, DPD PDIP Provinsi Gorontalo dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Minggu (21/9/2025) untuk menyampaikan perkembangan kasus ini di tingkat daerah.