Wapres BEM UNG Kecam Pernyataan Wali Kota Gorontalo yang Dinilai Lecehkan Fakultas Hukum

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Gufran Yajitala, menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang dianggap telah merendahkan marwah Fakultas Hukum UNG beserta dosen dan civitas akademikanya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Wali Kota saat menanggapi kritik akademik yang disampaikan oleh salah satu dosen Fakultas Hukum UNG terkait persoalan penggunaan trotoar untuk aktivitas pedagang kaki lima.

“Jika seorang pejabat publik menerima kritik dari akademisi, maka jawaban yang diberikan seharusnya berbasis argumentasi ilmiah, bukan menyerang institusi pendidikan. Kritik akademik harus dijawab secara akademis dan substantif pula — agar rakyat juga memperoleh nilai dan pendidikan publik yang benar. Bukan malah membalas dengan merendahkan institusi Fakultas Hukum UNG,” tegas Gufran. Selasa (21/10/25)

Baca Juga :  Diduga Video Karaoke dan Miras di Sky Billiard Gorontalo Beredar, Adhan Dambea Turun Tangan

Menurut Gufran, tanggapan emosional yang ditunjukkan Wali Kota menunjukkan lemahnya kapasitas Tim Kerja Wali Kota (TKW) Bidang Hukum dalam menanggapi kritik secara proporsional. Ia menilai, alih-alih menjadi ruang dialog akademik, respons yang diberikan justru melebar dan menyinggung kehormatan lembaga pendidikan.

Lebih lanjut, Gufran menegaskan bahwa Fakultas Hukum UNG memiliki reputasi panjang dan kontribusi besar dalam melahirkan sumber daya hukum di berbagai bidang.

Baca Juga :  Totok Bachtiar: Tahun 2026 Rp40 Miliar Disiapkan untuk Atasi Banjir Kota Gorontalo

“FH UNG telah banyak melahirkan praktisi hukum, pejabat publik, penegak hukum, advokat, hingga akademisi nasional. Belum lagi keberadaan APHTN-HAN, asosiasi besar tempat berkumpulnya para ahli hukum tata negara dan administrasi negara, yang juga banyak diisi oleh dosen-dosen kami. Jadi sangat keliru jika FH UNG diremehkan hanya karena satu kritik tidak diterima secara dewasa,” ujarnya.

Atas sikap tersebut, BEM UNG mendesak Wali Kota Gorontalo untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Gufran menilai, permintaan maaf diperlukan bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi, tetapi juga tanggung jawab moral seorang kepala daerah terhadap etika publik.

Baca Juga :  Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kelurahan Tapa

“Kami meminta agar Walikota dapat segera menyampaikan permohonan maaf terbuka. Kami tidak anti kritik, dan pula tidak anti dialog. Tapi jika ruang kritik akademik dibalas dengan penghinaan terhadap institusi pendidikan, maka kami wajib meresponnya. Ini bukan sekadar nama Fakultas Hukum UNG — ini soal martabat dunia pendidikan dan akal sehat demokrasi,” tutup Gufran.

Kecaman BEM UNG ini memperlihatkan posisi tegas mahasiswa dalam menjaga independensi dan kehormatan dunia akademik, sekaligus menegaskan pentingnya etika komunikasi publik bagi pejabat negara dalam merespons kritik ilmiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *