ZAMRUD Kecam Direktur RS Zus Gorut Tuding Tumpukan Sampah Dari Luar Lingkungan Fasilitas Kesehatan, Max : Jangan Sudutkan Warga

Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Sekretaris Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) Provinsi Gorontalo, Frenky Max Kadir, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Direktur RS Zus Gorontalo Utara yang menyebut tumpukan sampah di area rumah sakit berasal dari luar lingkungan fasilitas kesehatan tersebut.

Menurut Max, dilansir dari beberapa media online tudingan Direktur RS Zus bahwa sampah berasal dari luar dinilai tidak berdasar dan justru berpotensi menyudutkan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Direktur RS ZUS Gorontalo Utara Bungkam soal Sampah Menggunung, Warga Pertanyakan Kepedulian Manajemen

“ Direktur jangan menyudutkan Warga, nyatanya tumpukan sampah tersebut berasal dari aktivitas rumah sakit, mulai sampah domestik,dan juga sampah-sampah dari pasien rumah sakit itu sendiri,” ujar Max. Rabu (04/03/26).

Ia menegaskan, hasil pemantauan dan data yang diterima pihaknya menunjukkan tumpukan sampah tidak hanya berada di luar gedung, melainkan juga ditemukan di bagian dalam area rumah sakit.

“ Karena data yang kami terima, pihak rumah sakit hanya memberikan sampah yang ada di luar tepatnya di salah satu gedung, tetapi didalam masih ada juga tumpukan sampah,” jelas Max.

Baca Juga :  Sampah Menggunung di RS ZUS, ZAMRUD Desak Komisi I DPRD Provinsi Panggil Bupati dan Direktur : Dinilai Tak Becus Bekerja

Max juga menyebut persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Jika pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, hal itu berpotensi masuk dalam ranah pidana lingkungan hidup.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang lalai atau sengaja melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Sampah Menggunung di RS ZUS Gorut, Perkumpulan ZAMRUD Minta Bupati Bertindak : Copot Direktur

Beberapa kondisi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana antara lain membuang sampah hingga menimbulkan pencemaran, tidak mengelola limbah B3 sesuai aturan, menjalankan pengelolaan tanpa izin, serta tindakan yang menyebabkan kerugian masyarakat.

“ Kami LSM perkumpulan ZAMRUD tetap akan melapor dan terus memantau perkembangan yang ada di rumah sakit Zus Gorontalo Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *