​ZAMRUD Soroti Tata Kelola RTH Telaga Park, Desak Pemda Lakukan Evaluasi

Tabayyun.co.id, ​Kabupaten Gorontalo — Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) Provinsi Gorontalo meminta Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali tata kelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Telaga Park atau Taman Teras Telaga.

Langkah ini menyusul adanya aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan mekanisme pungutan di kawasan tersebut.

​Ketua ZAMRUD Provinsi Gorontalo, Muhammad Sabri Djamaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari sejumlah masyarakat mengenai perubahan kebijakan pengelolaan kawasan.
​Persoalan Kebijakan dan Pemanfaatan Lahan

​Persoalan ini mencuat pasca pertemuan antara pengelola dan pedagang pada awal Januari 2026. Sabri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut sempat disepakati bahwa aktivitas perdagangan di area taman hanya bersifat take away tanpa penyediaan sarana meja dan kursi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Kesiapan Keamanan Telaga Jelang Ramadhan: Rumah Makan Siang Hari dan Hiburan Malam Jadi Fokus

​Namun ZAMRUD memantau adanya dugaan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan kondisi di lapangan.

​”Saat ini terpantau adanya booth jualan yang dilengkapi fasilitas meja dan kursi yang berada di atas taman, sehingga fungsinya menyerupai pusat kuliner permanen,” ujar Sabri. Selasa (24/02/26).

Dugaan ​Transparansi Iuran Menjadi Sorotan

​Selain masalah tata ruang, Sabri juga menyoroti aspek dugaan transparansi pengelolaan dana dari para pedagang. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat penarikan iuran harian sebesar Rp 10.000 per unit jualan untuk operasional kebersihan dan listrik.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNG Dorong Pemberdayaan Perempuan Adat di Talumelito Lewat Inovasi Digital dan Produk Lokal

​Ketua Zamrud juga mencatat adanya dugaan perubahan tarif bagi pedagang baru, yang sebelumnya dipatok Rp 500.000, kini diduga meningkat menjadi Rp 1.000.000 per unit jualan. Pihaknya menyayangkan minimnya laporan terbuka terkait alokasi dana tersebut kepada para mitra pedagang, dan Zamrud juga menyayangkan pemda tidak mengawasi secara penuh terkait dugaan permasalahan ini.

Baca Juga :  Wisuda Ke-XXII Terbesar UMGO, Rektor Tegaskan Arah Kampus Menuju Excellent University

​Desakan Evaluasi kepada Bupati

​Atas temuan-temuan tersebut, ZAMRUD menilai perlu adanya kajian mendalam mengenai kesesuaian aktivitas komersial dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mengingat fungsi utama RTH adalah sebagai area resapan air dan ruang publik.

​ZAMRUD secara resmi meminta Bupati Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelola RTH Telaga Park.
​Audit administrasi dan keuangan guna memastikan tidak ada potensi kerugian pendapatan daerah.

​Menertibkan prosedur penggunaan lahan negara agar tetap transparan dan sesuai regulasi yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *