TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Kepemilikan sekitar 10 ton material batu hitam yang diduga dikirim dari Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, menuju Gorontalo masih menjadi teka-teki. Hingga Senin (26/10/2026), polisi belum mengungkap siapa pemilik material tersebut.
Di tengah proses penyelidikan, tiga nama muncul dalam penelusuran awal media. Mereka masing-masing berinisial LB alias Lis, HH alias Husain, dan AD alias Acon.
LB diduga berkaitan dengan penampungan material, HH disebut-sebut berperan dalam pengaturan pengiriman, sedangkan AD diduga merupakan pemilik truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Meski demikian, dugaan peran ketiganya belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian. Belum ada pula keterangan yang memastikan keterlibatan maupun tanggung jawab hukum mereka dalam perkara ini.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bone Bolango, AKP John Nusi, sebelumnya menyampaikan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim telah menerima pelimpahan barang bukti dari Polsek Bone pada Jumat (23/10/2026).
“Truk tersebut diduga berasal dari wilayah Bolaang Mongondow Selatan dan diangkut menuju Gorontalo. Namun, pemilik material yang diangkut belum diketahui,” kata John, dikutip dari Hibata.id.
Polisi Amankan Truk dan Ratusan Karung
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis malam (22/10/2026), sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu, polisi mengamankan sebuah truk berwarna putih-oranye setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dalam penanganan awal, petugas menemukan sekitar 100 karung material dengan perkiraan berat mencapai 2,5 ton. Kendaraan beserta sejumlah dokumen turut diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan.
Namun, material yang berada di dalam truk diduga hanya sebagian dari keseluruhan barang yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.
Sekitar 300 karung lainnya dilaporkan masih tersimpan di sebuah rumah di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Jika setiap karung memiliki berat rata-rata 25 kilogram, total 400 karung diperkirakan mencapai 10 ton. Meski begitu, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum menjadi hasil penimbangan resmi penyidik.
Jenis material yang diamankan juga masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Penyebutan batu hitam atau galena belum cukup untuk memastikan kandungan mineral maupun nilai ekonomisnya.
Asal-usul Material dan Legalitas Jadi Pertanyaan
Belum terungkapnya pemilik material membuat penyelidikan mengarah pada sejumlah hal mendasar, mulai dari asal barang, pihak yang menguasainya, hingga mekanisme pengiriman dari Sulawesi Utara ke Gorontalo.
Dokumen yang turut diamankan dapat membantu penyidik menelusuri rantai pengangkutan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan material tersebut. Namun, keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan kegiatan pengangkutan tetap harus diperiksa.
Hibata.id juga telah beberapa kali menghubungi Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Hingga berita tersebut diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Penyidik masih perlu memastikan siapa pemilik material, bagaimana asal-usulnya, serta apakah pengangkutan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepastian mengenai dugaan peran LB, HH, dan AD juga memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan serta bukti yang sah. Nama-nama yang muncul dalam penelusuran awal media tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini tidak hanya bergantung pada pemeriksaan truk dan ratusan karung material, tetapi juga pada kemampuan penyidik menelusuri asal-usul barang dan memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.












