19 Warga Binaan Gorontalo Langsung Bebas di HUT RI ke-81, Kalapas Beri Pesan Ini

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Sebanyak 666 narapidana dan anak binaan di wilayah Gorontalo menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 19 orang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II. Sementara 647 lainnya mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, A.Md.IP., S.H., mengatakan pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian tersebut juga menjadi indikator bahwa warga binaan telah berupaya menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Junaidi.

Baca Juga :  Usulan Belum Dijawab, Fikram Salilama Tekan Pemerintah Provinsi Segera Bangun SMA Hulonthalangi

Ia berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

“Jangan jadikan remisi hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, berkarya dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni seluruh Lapas dan LPKA di wilayah Gorontalo mencapai 1.122 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 785 narapidana dan 337 tahanan yang tersebar di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Gorontalo.

Dari 666 penerima Remisi Umum, sebanyak 647 orang memperoleh Remisi Umum I.

Sementara 19 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana dan dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Ollies Datau Siap Pasang Badan Jika Ada yang Ingin Menjatuhkan Fauzan Jelang Musprov Kadin

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan, sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang dipenuhi masing-masing penerima.

Junaidi menilai pemberian remisi juga menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku.

Junaidi berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kualitas diri.

Menurutnya, masa pembinaan harus diisi dengan kegiatan positif agar warga binaan memiliki bekal ketika nantinya kembali hidup bersama masyarakat.

“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan kegiatan yang bermanfaat,” tuturnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan yang selama ini menjalankan proses pembinaan serta berbagai pihak yang turut mendukung tugas pemasyarakatan di Gorontalo.

Baca Juga :  Imbas Kisruh Logo dan Medali, Danial Ibrahim Resmi Dinonaktifkan

Dukungan pemerintah, instansi terkait dan lembaga sosial dinilai penting untuk memastikan proses pembinaan berjalan secara berkelanjutan.

Junaidi berharap masyarakat juga dapat memberikan ruang bagi warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana untuk kembali beraktivitas secara positif.

Sebab, keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari kepatuhan selama berada di dalam Lapas, tetapi juga dari kemampuan warga binaan membangun kehidupan baru setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian Remisi Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan lain yang mengatur mengenai hak warga binaan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan menjadi titik awal bagi para penerima remisi untuk terus berubah, memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *