Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Akurasi Data Desil DTSEN di Bone Bolango

TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Batu Hijau, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (7/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama terkait akurasi data desil yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoki, mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian klasifikasi desil masyarakat di lapangan.

Menurut Kristina, persoalan tersebut tidak hanya ditemukan di Desa Batu Hijau, tetapi juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya.

Ia menjelaskan, terdapat masyarakat yang secara kondisi ekonomi seharusnya berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4, tetapi dalam sistem justru tercatat pada Desil 5 hingga Desil 10.

Baca Juga :  Meyke Camaru Tegaskan Rekrutmen Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo Transparan

Di sisi lain, masih ditemukan pula warga yang kondisi ekonominya sudah mengalami perubahan dan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, namun namanya masih tercantum sebagai penerima.

“Keakuratan data menjadi kunci agar seluruh program bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, pemutakhiran data harus terus dilakukan secara berkala dan objektif,” ujar Kristina.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I juga mendapatkan penjelasan mengenai proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh operator atau petugas pendataan.

Pemutakhiran disebut dilakukan secara rutin setiap bulan, yakni pada tanggal 1 hingga 10. Langkah tersebut bertujuan mengakomodasi perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sehingga data dalam sistem DTSEN tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Baca Juga :  Dr. Darsianti Tuna Minta OPD Tak Sekadar Habiskan Anggaran: Harus Berdampak ke Rakyat

Dari hasil pemutakhiran data, tercatat sekitar 57 masyarakat yang sebelumnya berada dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. Setelah dilakukan verifikasi dan pembaruan, sekitar 12 orang dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Pengeluaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi terhadap kondisi masing-masing warga. Beberapa di antaranya diketahui mengalami perubahan pekerjaan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

Selain itu, terdapat pula temuan warga yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online sehingga turut menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi penerima bantuan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai proses verifikasi dan pemutakhiran data harus dilakukan secara hati-hati, objektif, serta berdasarkan kondisi faktual masyarakat.

Baca Juga :  Reses dr. Yanti di Lekobalo Diwarnai Tuntutan Warga Mundurnya Lurah

Validitas DTSEN dinilai sangat penting karena data tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan kebijakan perlindungan sosial dan memastikan bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Komisi I juga mendorong agar koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, petugas pendataan, serta masyarakat terus diperkuat.

Dengan pembaruan data yang dilakukan secara berkala dan melibatkan verifikasi di lapangan, potensi kesalahan klasifikasi penerima bantuan dapat diminimalkan.

Keakuratan DTSEN pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *