DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Perubahan Jadwal Kerja Legislatif Tahun 2025–2026

Tabayyun.co.id, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan perubahan agenda kerja masa persidangan pertama tahun 2025–2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/10/2025), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD. Ridwan menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah digelar sebelumnya.

“Sebelum saya umumkan, perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang telah diselenggarakan pada Senin, 13 Oktober 2025,” ujar Ridwan Monoarfa saat membuka rapat.

Baca Juga :  Generasi Muda Didorong Oleh Ketua DPRD Provinsi, Jadi Duta Donor Darah di Momentum HUT ke-80 PMI

Ridwan menjelaskan, perubahan agenda kerja DPRD mengacu pada Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam aturan itu disebutkan bahwa jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.

Berdasarkan hasil Banmus dan ketentuan tersebut, Ridwan Monoarfa kemudian mengumumkan sejumlah penyesuaian agenda kerja DPRD Gorontalo untuk masa persidangan pertama tahun 2025–2026, di antaranya:

Baca Juga :  Ghalib Lahidjun Minta Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan di Gorontalo

Rapat Paripurna Penetapan Tim Seleksi KPID, dilaksanakan pada 13 Oktober 2025.

Rapat Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD, dijadwalkan pada 20 Oktober 2025, yakni Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ketiga Ranperda tersebut juga digelar pada 20 Oktober 2025.

Rapat Pembicaraan Tingkat II terhadap tiga Ranperda Provinsi Gorontalo, dijadwalkan pada 17 November 2025.

Masa Reses DPRD Provinsi Gorontalo dimajukan dari 3–12 November menjadi 21–30 Oktober 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gorontalo Sambut Kunjungan Kantor Bahasa, Bahas Konsolidasi dan Bulan Bahasa

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda APBD 2026, yang semula dijadwalkan pada 27 Oktober, diubah menjadi 10 November 2025.

Ridwan menegaskan, seluruh perubahan tersebut telah disahkan secara resmi melalui rapat paripurna pengumuman.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kegiatan dan memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme serta efisiensi waktu kerja DPRD,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi merampungkan penataan jadwal kerja legislatif yang lebih efektif, terukur, dan adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *