TABAYYUN.CO.ID, POLITIK – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan partainya akan tetap berpegang teguh pada konstitusi terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi membawa perubahan dalam sistem penyelenggaraan pemilu ke depan.
Menurut Herman, pembahasan mengenai Pilkada 2029 maupun mekanisme pemilu yang akan datang masih terlalu dini.
Saat ini, Partai Demokrat masih fokus menyelesaikan berbagai urusan pasca-Pilkada 2024 yang hingga kini masih menyisakan sejumlah proses.
“Masih jauh sebenarnya bicara untuk Pilkada. Kami capeknya yang Pilkada 2024 kemarin aja belum selesai. Masih ngurus ada yang banding, ada yang menggugat, belum selesai. Masih capek,” ujar Herman Khaeron kepada awak media. Pada kegiatan Musda V DPD partai Demokrat Provinsi Gorontalo. Minggu,05/07/26.
Meski demikian, ia memastikan Partai Demokrat tidak akan berspekulasi mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Apapun keputusan yang telah ditetapkan melalui konstitusi akan menjadi pedoman bagi seluruh kader Demokrat.
“Pokoknya yang pasti Demokrat akan taat sama konstitusi. Apa yang diputuskan konstitusi, ya itu yang kita laksanakan,” tegasnya.
Herman menilai, yang paling penting bukan semata-mata soal mekanisme pemilihan, melainkan bagaimana setiap proses demokrasi mampu melahirkan pemimpin yang bekerja untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, orientasi utama Partai Demokrat adalah memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat melalui jalur politik dan pemerintahan.
“Tujuan akhirnya kan kepada masyarakat juga. Kita mengabdi pada masyarakat,” kata Herman yang sekarang menjabat Anggota DPR-RI Periode 2024–2029: Beliau terpilih dari Fraksi Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII.






