Tabayyun.co.id, Gorontalo – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MAR, yang juga merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemerkosaan yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial V. Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah ramai diberitakan di sejumlah media daring dan media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kafe 11.12 Kota Gorontalo, MAR hadir bersama mantan kuasa hukum pelapor Darmawulan Makmur, serta dua orang saksi berinisial JPS (18) dan Y (36). Di hadapan awak media, MAR menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar dan telah menyesatkan opini publik.
“Kasus yang beredar itu tidak benar. Tidak ada pemerkosaan, apalagi yang melibatkan lebih dari dua orang seperti yang diberitakan,” ujar MAR.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan pelapor telah lama saling mengenal, bahkan hubungan keduanya pernah direncanakan menuju jenjang pernikahan. MAR juga mengungkapkan bahwa keluarga pelapor sempat menerima bantuan modal usaha darinya.
“Saya dan dia memang sudah lama berteman, bahkan keluarga kami sudah sempat membahas rencana pernikahan. Jadi bukan karena kasus ini,” ucapnya.
“Musyawarah keluarga itu bahkan dilakukan pada 9 Mei 2025, termasuk pembahasan soal pemberian uang sebesar Rp100 juta,” tambah MAR.
Lebih jauh, MAR membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam tindakan asusila sebagaimana beredar di pemberitaan.
“Itu semua tidak benar. Coba tanya teman pelapor yang hadir di sini sebagai saksi,” tegasnya.
Sementara itu, saksi JPS (18) yang mengaku sebagai teman dekat pelapor, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku diminta oleh ibu pelapor untuk memberikan keterangan palsu dan menyebut MAR sebagai pelaku.
“Ibunya (pelapor) memaksa saya untuk bilang bahwa MAR yang melakukan perbuatan itu. Saya diancam agar mengaku begitu di Polda,” ungkap JPS.
JPS juga menceritakan peristiwa yang terjadi pada 23 Mei 2025 di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Ia menyebut bahwa dirinya menemani pelapor ke hotel karena pelapor mengaku akan “menerima tamu.”
“Di dalam kamar ada tujuh orang laki-laki, saya dan Vanesa. Salah satu laki-laki menyuruh pelapor membuka bajunya, lalu mereka berdua masuk ke kamar mandi,” ujar JPS.
“Saya pastikan, di antara tujuh laki-laki itu tidak ada MAR,” tambahnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di Gorontalo. Pihak berwenang diminta menelusuri fakta secara menyeluruh agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan fitnah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi sebelum seluruh bukti dan kesaksian diuji oleh pihak berwajib.









