Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Polemik rumah tangga yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara kian memanas. Keterangan yang disampaikan Yibsan Baid kepada Dinas Pendidikan setempat soal pengajuan perceraian dibantah langsung oleh istrinya, Sri Dahlia Nur.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi, mengungkap hasil klarifikasi terhadap Yibsan. Dalam keterangannya, Yibsan disebut telah mengajukan perceraian sejak beberapa bulan lalu, meski belum berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Korwil dan Kami Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan, dan ia mengatakan sudah mengajukan cerai sejak 6 bulan ang lalu, tetapi belum ada sertifikat talak,” ucap Irwan, saat dikonfirmasi. Senin,13/04/26.
Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Sri Dahlia Nur. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses pengajuan cerai sebagaimana yang disampaikan oleh suaminya.
” Dia (yibsan) ba akal (berbohong). Sampe sekarang tidak ada pengajuan cerai,buku nikah masih ada,” tegas Dahlia.
Menurut Dahlia, informasi yang disampaikan Yibsan kepada pihak dinas tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia pun meminta Dinas Pendidikan Gorontalo Utara untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif.
Selain itu, Dahlia juga mengungkap kondisi rumah tangga mereka yang dinilai sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut, tanggung jawab suami dalam menafkahi keluarga sudah tidak terpenuhi.
” Perabotan elekronik lainnya dirumah juga di angkut dan dijual,” tutur Dahlia.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Yibsan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menjual barang-barang rumah tangga seperti yang dituduhkan.
” Itu tidak benar pak, saya hannya mengangkat meja dan kursi kerja. Selebihnya, Saya tinggalkan Tv, Springbed, lemari Saya tinggalkan,” tegas Yibsan. Kamis 16/04/26.
Lebih lanjut, Yibsan menjelaskan kondisi keluarga mereka saat ini, termasuk terkait anak. Ia menyebut bahwa kedua belah pihak telah berbagi tanggung jawab terhadap anak-anak mereka.
Menurutnya, dua anak perempuan tinggal bersama Dahlia, sementara dua anak laki-laki berada dalam asuhannya.
Terkait proses perceraian, Yibsan juga memberikan klarifikasi tambahan. Ia menyebut bahwa proses tersebut terkendala karena tidak adanya kesepakatan dari pihak istrinya.
Ia menegaskan bahwa upaya perceraian sudah dilakukan, namun belum berjalan karena Dahlia tidak bersedia menandatangani dokumen yang diajukan. Bahkan, ia mengklaim justru diusir dari rumah.
Perbedaan keterangan dari kedua belah pihak ini semakin memperkeruh situasi. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut etika serta tanggung jawab seorang ASN dalam kehidupan pribadi.
Dinas Pendidikan Gorontalo Utara diharapkan dapat mengambil langkah lanjutan untuk memastikan kejelasan fakta, sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi sesuai aturan yang berlaku.







