Tabayyun.co.id, Pemerintah Kota Gorontalo berencana menerapkan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di sejumlah kawasan strategis. Kebijakan ini akan berlaku di Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, serta area depan Kantor Wali Kota Gorontalo.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dana retribusi nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta kegiatan sosial kemasyarakatan di Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp10 ribu per lapak setiap hari. Besaran itu sudah mencakup biaya kebersihan di lokasi usaha.
“Rp10 ribu per lapak. Itu sudah termasuk untuk kebersihan,” ujar Wali Kota Adhan Dambea saat dihubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp, Rabu (11/2/2026), ketika dirinya berada di kawasan Coffee Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Adhan, kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah lain, khususnya di kawasan sentra kuliner. Meski demikian, masing-masing daerah memiliki pola pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Di Kota Gorontalo, pemerintah memberikan masa toleransi bagi pelaku UMKM. Mereka diberi kesempatan mengembangkan usaha terlebih dahulu sebelum penarikan retribusi diberlakukan secara penuh.
“InsyaAllah segera dipungut retribusinya. Nilainya Rp. 10 ribu,” tandas Wali Kota Adhan.
Pemkot Gorontalo berharap, kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan usaha kecil. Selain meningkatkan PAD, retribusi diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan usaha yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.








