Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Revisi Perda Pajak demi Dongkrak PAD

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat lanjutan untuk membahas usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia menjelaskan, revisi perda tersebut diusulkan oleh gubernur sebagai upaya penyesuaian regulasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terutama masyarakat tadi jadi rapat tadi adalah tindak lanjut dari rapat kita dua minggu kemarin atas usul gubernur terkait dengan rancangan Peraturan daerah atas perubahan Perda Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Syarifudin Bano.Senin 04/05/26.

Baca Juga :  Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Minta Keterangan Mustafa Yasin, Terkait Aduan Umroh dan Kehadiran

Menurutnya, usulan perubahan perda telah diajukan sejak sekitar satu bulan lalu dan kini memasuki tahap penyempurnaan bersama Biro Hukum.

“Hari ini kita lakukan penyempurnaan pembahasan dengan Biro Hukum terhadap seberapa pentingkah perda ini dilakukan perubahan setelah dipaparkan dan kita kaji secara bersama-sama lewat Bapemerda dan patut untuk kita segera ajukan melalui rapat paripurna,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini dinilai penting agar dapat segera dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Baca Juga :  Tinjau Infrastruktur di Boalemo, DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Percepatan Perbaikan Jembatan

Selain itu, langkah revisi perda juga dinilai sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar daerah mampu mengoptimalkan potensi pendapatan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini tengah didorong oleh pemerintah daerah.

“Contoh saat ini gubernur lagi gencarnya untuk menyangkut IPR izin pertambangan rakyat. Nah, payung hukum daripada pemerintah daerah untuk menggali bagaimana nantinya mereka supaya bisa ada pemasukan ke daerah harus Tapi harus ada perda,” ucapnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Pohe, Hamzah Muslimin Fokus Mesin Tempel Nelayan

Tak hanya sektor pertambangan, Bapemperda juga menyoroti sejumlah objek pajak lain yang dinilai belum tergarap secara maksimal.

Meski demikian, Syarifudin menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak akan menambah beban warga.

“Artinya apa rapat perda ini lebih ke pro masyarakat. Bagi kami yang terpenting tidak mengorbankan masyarakat karena itu kepentingan utama,” tegasnya.

Ia menilai perubahan perda ini mendesak dilakukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *