TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Gorontalo Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polri pada Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polresta Gorontalo Kota dan dipimpin langsung Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono,S.H,
Pelaksanaan PTDH itu menjadi bentuk ketegasan institusi kepolisian dalam menegakkan aturan internal, disiplin, serta kode etik profesi di lingkungan Polri.
Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, upacara berlangsung secara resmi dan khidmat dengan dihadiri jajaran pejabat utama serta personel Polresta Gorontalo Kota.
PTDH merupakan sanksi administratif tertinggi bagi anggota Polri yang dinilai melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil sidang kode etik maupun ketentuan disiplin kepolisian.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.



