Kombes Pol Suryono Ungkap Alasan Dua Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang melanggar disiplin dan meninggalkan tugas.

Upacara PTDH tersebut digelar Polresta Gorontalo Kota secara in absensi karena kedua anggota yang diberhentikan tidak berada di Gorontalo dan tidak diketahui keberadaannya.

Kombes Pol. Suryono mengatakan, kedua personel itu sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan tercatat berulang kali melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Rp1,98 T

“Yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor kemudian dulu banyak pelanggaran-pelanggaran disiplin, sehingga yang bersangkutan tidak masuk kantor,” ujar Suryono dalam keterangannya. Selasa 12/05/26.

Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan internal kepolisian.

Menurutnya, langkah PTDH ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menerapkan sistem penghargaan dan hukuman secara tegas kepada seluruh anggota.

“Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri bahwa setiap perbuatan apapun ada risikonya. Yang bersifat mengharumkan nama kepolisian ataupun yang mencoreng nama kepolisian pasti akan mendapatkan reward dan punishment dari pimpinan,” katanya.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Gelar Upacara PTDH Anggota Polisi

Kapolresta mengungkapkan, selama kurang lebih 10 bulan bertugas di Gorontalo Kota, kedua anggota tersebut memang tidak pernah lagi hadir menjalankan tugas di kantor.

Pihaknya bahkan telah melakukan berbagai upaya pencarian melalui Propam dengan mendatangi keluarga, orang tua hingga rekan-rekan kedua personel tersebut. Namun, keberadaan mereka tidak berhasil ditemukan.

“Sudah dilakukan upaya-upaya membuat surat perintah, kemudian menugaskan Propam kita untuk melakukan pencarian di beberapa tempat keluarganya, tempat orang tuanya, tempat teman-temannya, memang tidak kita temukan lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Mekanisme Tilang Manual Hanya Dilakukan Perwira Bersertifikasi

Karena tidak memungkinkan menghadirkan keduanya dalam upacara resmi, prosesi PTDH akhirnya dilakukan tanpa kehadiran personel yang diberhentikan.

Kombes Pol. Suryono juga menjadikan momen tersebut sebagai pengingat bagi seluruh anggota Polresta Gorontalo Kota agar selalu menjaga disiplin dan menaati aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

“Saya juga mengajak kepada seluruh anggota saya untuk semua introspeksi diri apakah yang kita lakukan, apakah yang kita perbuat ini betul-betul sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *