Wisata Hiu Paus Botubarani Masuk Radar Pansus DPRD untuk Dongkrak PAD Daerah

TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan peninjauan lapangan ke kawasan wisata hiu paus Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (3/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Kristina Udoki, bersama anggota pansus lainnya. Rombongan turut didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pariwisata.

Agenda lapangan itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimasukkan dalam revisi regulasi, terutama yang berasal dari kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan daerah.

Botubarani menjadi lokasi kedua yang dikunjungi Pansus setelah sebelumnya melakukan peninjauan di RSUD Ainun Habibie. Kawasan ini dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar karena telah dikenal sebagai destinasi wisata hiu paus yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Baca Juga :  Dibuka Hingga 12 November, Ini Syarat Daftar Kerja di Gorontalo Minerals

Wakil Ketua Pansus Dr. Kristina Udoki menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan berbagai potensi yang belum terakomodasi dalam perda sebelumnya.

“Pansus turun langsung ke lapangan untuk menghimpun data dan melihat kondisi riil. Tujuannya agar seluruh potensi yang ada dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi, tanpa mengabaikan aspek pengelolaan wisata maupun konservasi yang menjadi kewenangan masing-masing,” ujar Wakil Ketua Pansus.

Dalam pembahasan di lapangan, sejumlah potensi retribusi yang berasal dari aktivitas wisata menjadi perhatian. Di antaranya tiket masuk wisatawan lokal dan mancanegara, penggunaan kapal wisata, drone, kamera bawah air, fotografi, snorkeling, hingga penyelaman atau scuba diving.

Potensi penerimaan daerah tidak hanya terdapat di Botubarani. Kawasan konservasi Olele dan Biluhu Timur juga disebut memiliki peluang yang sama untuk meningkatkan pendapatan daerah apabila didukung regulasi yang jelas dan sistem pengelolaan yang optimal.

Baca Juga :  Karang Taruna Meranti Kritik Desakan Pencopotan Camat Tapa, Nilai KNPI Minim Peran Nyata

Berdasarkan estimasi yang dibahas dalam kunjungan tersebut, potensi PAD dari kawasan-kawasan konservasi dan wisata itu dapat mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya habitat hiu paus yang menjadi daya tarik utama wisata Botubarani.

“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Botubarani merupakan aset wisata yang bernilai ekonomi sekaligus warisan alam yang wajib kita jaga bersama. Dengan regulasi yang tepat, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan ekosistem dan habitat hiu paus, “ungkapnya.

Dinas Pariwisata juga menilai kawasan wisata hiu paus Botubarani sebagai destinasi unggulan yang telah menjadi salah satu ikon pariwisata Gorontalo di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, tata kelola yang berkelanjutan menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi baru.

Baca Juga :  Belatung di Menu MBG, Kenapa Warga yang Malah Minta Maaf?

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Kabila Bone berharap revisi perda tidak hanya mengakomodasi pengelolaan wisata hiu paus, tetapi juga membuka ruang pengembangan destinasi wisata lainnya yang berada di wilayah tersebut serta memperjelas pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.

Anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, menegaskan bahwa tujuan utama perubahan regulasi bukan sekadar meningkatkan penerimaan daerah, melainkan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan wisata.

Melalui revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Provinsi Gorontalo berharap tercipta landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan sektor wisata dan konservasi. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat lokal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *