TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Pemerintah menegaskan, keputusan tersebut diambil bukan hanya karena persoalan administrasi pertanahan, tetapi didasarkan pada tiga dugaan pelanggaran yang kini sedang dalam proses pemeriksaan.
Ketiga persoalan yang menjadi dasar penonaktifan meliputi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), persoalan administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan langkah penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan objektif sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata Rizki.
Menurutnya, Bupati Bone Bolango Ismet Mile telah menginstruksikan agar seluruh dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Rizki menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola pemerintahan desa.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait agar seluruh persoalan diproses sesuai mekanisme hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.
Desa Anti Korupsi
Rizki menyebut Desa Toto Utara selama ini dikenal sebagai salah satu Desa Anti Korupsi. Karena itu, pemerintah daerah menilai setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan aparat penegak hukum akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Di tengah polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial, Pemkab Bone Bolango mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Pemerintah memastikan seluruh dugaan yang muncul akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Rizki, sikap tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.






