Abaikan Instruksi Presiden, Direktur RS Zus dan Bupati Gorut Terancam Dilaporkan Ke Polda Gorontalo dan Ditjen Gakkum KLHK

Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA – Isu pengelolaan sampah di RS Zus Kabupaten Gorontalo Utara memicu reaksi keras dari Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) Provinsi Gorontalo. Organisasi lingkungan itu menilai persoalan limbah di fasilitas kesehatan tersebut tidak sejalan dengan arahan nasional terkait penanganan sampah.

Sekretaris ZAMRUD, Frenkymax Kadir, menyebut kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan manajemen pengelolaan lingkungan. Ia menyoroti adanya tumpukan sampah di area rumah sakit yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  UNG Resmi Buka Prodi Spesialis Anestesiologi, Perkuat Layanan Kesehatan Indonesia Timur

“ Bupati jangan hanya menutup mata, segera pecat Direktur Rs Zus Gorut,” tegas Max. Selasa (03/03/26).

Max mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menekankan komitmen nasional dalam mengatasi persoalan sampah. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden memerintahkan TNI, Polri, serta BUMN untuk terlibat langsung dalam upaya penanganan sampah.

Menurut ZAMRUD, instruksi tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo Utara. Apalagi, RS Zus telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara administratif berada dalam pengawasan kepala daerah.

Baca Juga :  Fun Run 5K Citifoodfest, Wagub Tekankan Pentingnya Event Ramah Lingkungan

“ Jika Direktur dan Bupati masih diam, Kami perkumpulan ZAMRUD akan melapor ke Mapolda Gorontalo dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), karena dinilai sudah melawan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” Kata Max.

Selain persoalan tata kelola, dampak terhadap masyarakat sekitar juga menjadi sorotan. Sejumlah warga disebut mengeluhkan bau menyengat yang diduga bersumber dari penumpukan sampah di lingkungan rumah sakit.

Baca Juga :  GPT-5 Lebih Pintar dari Mahasiswa, Klaim Sam Altman

ZAMRUD menilai limbah medis yang tidak ditangani sesuai standar berisiko mencemari tanah dan air. Kandungan bahan kimia, sisa obat, dan zat berbahaya lainnya dikhawatirkan memperparah pencemaran, terutama saat curah hujan tinggi.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau langkah pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, ZAMRUD memastikan laporan resmi akan diajukan ke aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan di tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *