Abrasi Pantai dan Sungai Ancam Permukiman Tapadaa, Komisi III DPRD Provinsi Siapkan Usulan Penanganan

TABAYYUN.CO.ID, BOALEMO – Ancaman abrasi pantai dan gerusan tebing sungai di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Di sejumlah titik, jarak aliran sungai dengan permukiman warga diperkirakan hanya tersisa sekitar satu meter.

Kondisi tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (15/10/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk melihat tingkat ancaman terhadap kawasan pesisir dan permukiman sekaligus menyerap aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan infrastruktur pengaman.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, mengatakan abrasi Pantai Tapadaa perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengancam kawasan di sekitarnya.

Baca Juga :  Targetkan 50 Kelurahan Miliki Majelis Taklim, Indriani Dunda Dorong Penguatan Pembinaan Keagamaan

Menurutnya, pantai tersebut bukan hanya menjadi bagian dari lingkungan tempat tinggal dan aktivitas masyarakat pesisir, tetapi juga memiliki nilai pariwisata bagi Kabupaten Boalemo. Salah satunya sebagai lokasi penyelenggaraan lomba perahu motor tahunan.

Pembangunan pelindung pantai atau pemecah ombak dinilai menjadi salah satu upaya yang perlu dikaji untuk mengurangi dampak abrasi sekaligus menjaga keberlanjutan potensi wisata di kawasan tersebut.

Dalam peninjauan itu, unsur Seksi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menyampaikan rencana pengukuran dan perhitungan teknis sebagai dasar penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan pelindung pantai.

Usulan penanganan abrasi tersebut selanjutnya akan diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga :  Dari Bantuan Masjid hingga LPG, Aspirasi Warga Libuo Mengalir dalam Reses Meyke Camaru

Sungai Menggerus Tebing, Rumah Warga Terancam

Persoalan lain ditemukan di aliran Sungai Tapadaa. Gerusan pada tebing sungai dikhawatirkan semakin mengancam permukiman dan area usaha masyarakat, terutama ketika debit air meningkat.

Bentuk aliran sungai yang memiliki tikungan juga berpotensi memperbesar tekanan arus terhadap tebing saat terjadi banjir. Dengan jarak sungai dan rumah warga yang di beberapa titik diperkirakan hanya sekitar satu meter, masyarakat mengusulkan pembangunan bronjong atau talud sebagai penahan gerusan.

Menanggapi usulan tersebut, Anas Jusuf menyatakan perlunya koordinasi lebih lanjut dengan instansi teknis, termasuk Dinas PUPR dan Balai Wilayah Sungai, untuk mengkaji kebutuhan penanganan serta mencari peluang sumber pendanaan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Hadiri HUT ke-19 Gorontalo Utara, Optimistis Daerah Kian Berkembang

Hasil peninjauan lapangan itu, menurutnya, menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Komisi III berharap rencana penanganan abrasi pantai dapat berlanjut ke tahapan perencanaan teknis, sementara kebutuhan pengamanan tebing Sungai Tapadaa mendapat perhatian dari instansi berwenang.

Meski demikian, usulan pembangunan tersebut masih memerlukan kajian teknis, koordinasi lintas instansi, serta kepastian dukungan anggaran. Karena itu, tindak lanjut dari hasil peninjauan menjadi penting agar ancaman terhadap permukiman dan aktivitas ekonomi warga tidak dibiarkan berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *