Adhan Dambea Kecam Dugaan Intimidasi Pejabat Pemkot Gorontalo Usai Aksi Solidaritas

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO, — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyoroti dugaan intimidasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota setelah aksi solidaritas aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, Adhan menyampaikan keberatan atas dugaan pendekatan personal yang dilakukan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai anggota Polda Gorontalo terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Jeffry menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pejabat, mereka didatangi atau dihubungi secara pribadi dan mendapat pertanyaan yang dinilai mengarah pada pencarian kesalahan.

Baca Juga :  Belanja Perubahan APBD Kota Gorontalo Naik Rp64 Miliar, Adhan: Sesuaikan Kondisi Riil

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap pejabat Pemkot Gorontalo.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur resmi sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pendekatan personal dengan pertanyaan-pertanyaan yang terkesan mencari kesalahan justru menimbulkan kesan intimidasi,” tegas Jeffry.

Ia menegaskan, Pemkot Gorontalo tidak menutup diri terhadap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Pemerintah kota, kata dia, menghormati kewenangan aparat dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tanpa APBD, Program Street Food Kota Gorontalo Cetak Transaksi Rp 2 Miliar dalam 75 Hari

Namun, Jeffry meminta agar setiap langkah penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengikuti prosedur. Menurut dia, pendekatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pejabat pemerintahan.

Di sisi lain, Adhan disebut siap mempertanggungjawabkan aksi solidaritas tersebut apabila ditemukan unsur pidana yang dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Pak Wali Kota tidak menghindari tanggung jawab. Jika memang ada dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi, jangan membangun ketakutan melalui cara-cara yang tidak semestinya,” ujar Jeffry.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan SMSI, Bank Mandiri Gorontalo Bahas Tiga Agenda Besar

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Pemkot Gorontalo yang menyatakan terbuka terhadap penegakan hukum, sekaligus meminta agar dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme resmi.

Meski demikian, dugaan intimidasi yang disampaikan pihak Pemkot Gorontalo tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polda Gorontalo untuk memperoleh penjelasan mengenai tindakan yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *