Tabayyun.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mengambil langkah tegas terhadap penguasaan aset daerah yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum. Fokus penertiban diarahkan ke kawasan eks Terminal 42 yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan kantor wali kota baru.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meninjau langsung area tersebut pada Senin (20/4/2026). Dalam kunjungan itu, ia menegaskan penyelesaian persoalan lahan akan ditempuh melalui jalur pidana agar prosesnya tidak berlarut-larut.
Menurut Adhan, upaya perdata membutuhkan waktu cukup panjang, sementara lahan itu segera dibutuhkan untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah kota.
“Kalau perdata terlalu lama, sementara ini semua mau dibangun. Makanya kita ambil langkah pidana, yaitu penyerobotan,” tegasnya.
Pemkot Gorontalo juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap bidang lahan yang bermasalah. Aparat kelurahan diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri legalitas dokumen kepemilikan.
Pemeriksaan itu mencakup pihak yang menyewakan lahan, dasar penguasaan, hingga asal penerbitan sertifikat yang kini digunakan sebagai klaim kepemilikan.
“BPN bersama lurah akan menelusuri siapa yang menyewakan, apa alasannya, dan bagi yang memiliki sertifikat, harus jelas dari mana asalnya serta dasar hukumnya,” ujar Adhan.
Ia mengungkapkan sedikitnya ada 19 petak bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Bangunan tersebut disebut dibangun pada masa kepemimpinan Yusuf Dali, dengan pelaksana proyek bernama Pery Uganda.
Namun, seiring berjalannya waktu, proses penyerahan bangunan maupun riwayat transaksi dinilai tidak lagi jelas.
“Saya tahu Pery Uganda yang membangun semua. Tapi sekarang saya tidak tahu lagi bagaimana serah terima dan proses jual belinya,” ungkapnya.
Adhan menilai persoalan itu berkaitan dengan lemahnya administrasi pemerintahan pada masa lalu. Meski demikian, ia memastikan pembenahan akan dilakukan agar aset daerah tidak terus menjadi polemik.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pihak yang menguasai aset daerah tanpa bukti sah.
“Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat karena administrasi kita dulu belum baik. Tapi sekarang harus kita luruskan. Kalau tidak benar, kita tertibkan,” pungkasnya.
Pemkot Gorontalo berharap proses pendataan segera rampung sehingga kepastian status lahan dapat diperoleh dan rencana pembangunan kantor wali kota baru berjalan sesuai target.






