Tabayyun.co.id, Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Fikri Palawa, menyoroti tindakan Bank Mega Cabang Gorontalo yang melarang pedagang kopi berjualan di area depan kantor bank tersebut. Kritik itu mencuat setelah munculnya pengumuman resmi dari pihak bank yang berisi larangan bagi masyarakat untuk “berjualan/nongkrong di halaman bank”.
Fikri menilai kebijakan itu tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Ia mengatakan, para pedagang yang berjualan di area tersebut hanya berupaya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tidak mengganggu aktivitas bank.
“Seharusnya, pihak Bank harus mengerti dengan para pelaku usaha, mereka (pedagang) mencari rezeki untuk menafkahi keluarga,” ucap Fikri, Selasa (14/10/25).
Menurut Fikri, larangan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang sebelumnya telah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di sepanjang trotoar Jalan Panjaitan.
Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut sudah dikenal strategis dan diminati masyarakat tanpa menimbulkan hambatan terhadap lalu lintas maupun kegiatan perbankan.
“Sebelumnya, area tersebut terinformasi banyak disukai pengunjung dan dinilai strategis, tanpa mengganggu aktivitas perbankan maupun arus lalu lintas di sekitarnya,” ujarnya.
Fikri kemudian meminta pihak Bank Mega agar tidak melarang pedagang berjualan pada malam hari, sebab aktivitas ekonomi itu dilakukan setelah jam operasional bank berakhir.
“Dimana, sudah tidak ada lagi aktivitas perbankan,” sambungnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang menantang saat ini, semua pihak seharusnya menunjukkan empati dan memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk tetap bertahan.
“Di tengah-tengah efisiensi, seluruh stakeholder harus memahami keadaan yang ada,” pungkasnya.