Polemik Gaji PPPK RS ZUS, Aktivis Minta Thariq Modanggu Ambil Sikap Ganti Direktur

Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA – Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (RS ZUS) Gorontalo Utara menuai kritik dari kalangan aktivis.

Aktivis Gorontalo, Frenkymax, mendesak Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu untuk segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen rumah sakit tersebut.

Menurut Max, kepala daerah tidak semestinya hanya memprioritaskan program peningkatan ekonomi daerah. Ia menilai pemerintah daerah juga harus memastikan hak para pegawai, termasuk gaji PPPK PW di RS ZUS, terpenuhi.

Baca Juga :  AGIT Menata Kinerja, Jasin Mohammad Dorong Peningkatan Produktivitas Pelabuhan Anggrek

“Segera ganti Direktur RS Zus Gorontalo Utara,karena lalai menangani gaji pegawai” tegas Max.

Max menilai sejumlah persoalan yang muncul di rumah sakit daerah itu telah mencoreng citra institusi, khususnya selama kepemimpinan dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes.

“Mulai dari persoalan sampah, gaji PPPK PW belum terbayarkan. Ini kemudian menandakan manajemen rumah sakit tidak beres,” tutur max dengan nada keras.

Baca Juga :  Direktur RS ZUS Gorontalo Utara Bungkam soal Sampah Menggunung, Warga Pertanyakan Kepedulian Manajemen

Ia juga meragukan pernyataan bahwa gaji para pegawai akan segera dibayarkan melalui koordinasi pihak rumah sakit dengan dinas kesehatan.

“ Saya yakin pegawai belum merasa senang jika belum ada buktinya telah dibayarkan. Bayangkan kurang lebih tiga bulan belum dibayar,” kata Max.

Baca Juga :  Max Kadir Ultimatum Kadis Irwan: Sanksi Saja Tak Cukup, Harus Dibuktikan!

Menurut dia, situasi tersebut tidak sebanding dengan pengabdian para pegawai PPPK yang tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan setiap hari.

“ Mereka pegawai PPPK PW bekerja tanpa mengenal siang, dan malam. Lebih ironisnya lagi Direktur hanya tak menanggapi dengan serius persoalan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *