Tabayyunn.co.id, GORONTALO – Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait laporan yang telah dimasukkan sejak 19 Januari 2026.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menyebut hingga awal Maret belum terlihat perkembangan berarti atas aduan tersebut. Ia menilai, dalam tahapan awal penanganan, pelapor seharusnya sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau aduan sudah masuk sejak 19 Januari, maka publik berhak tahu sudah sejauh mana penanganannya. Minimal pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi arsip,” tegas Wahyu.
Menurut dia, lambannya respons dapat memicu asumsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum, kata Wahyu, harus berjalan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan berbeda.
“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Ketika masyarakat kecil melapor, prosesnya berlarut-larut. Padahal hukum seharusnya berdiri tegak tanpa melihat siapa yang dilaporkan,” ujarnya.
APKPD menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan, mereka mempertimbangkan mengajukan permintaan klarifikasi resmi hingga menggelar aksi.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika tidak ada gerakan, maka wajar publik bertanya: ada apa? Kejati harus menjelaskan. Diam bukan solusi,” tambahnya.
Wahyu juga menyinggung adanya informasi terkait pekerjaan di RSUD MM Dunda yang disebut akan kembali dilelang.
“Apalagi terdengar informasi bahwa Pekerjaan di RSUD. MM. Dunda akan segera dilelang kembali dan masih menggunakan orang yang sama, dengan konsep ganti bendera atau perusahaan.” Ungkap Wahyu.
Ia menyebut, terdapat alasan bahwa proses masih menunggu hasil perhitungan lembaga auditor negara.
” Dalil mereka tinggal menunggu hasil perhitungan BPK, untuk menentukan diangka berapa akan dilanjutkan. Dan jikka dalam minggu ini tidak ada informasi dari pihak Kejati, maka kami aknn menggelar aksi untuk mempertanyakan konsistensi kinerja dari lembaga yang telah mendapatkan predikat WBK ini, ” Tutup Wahyu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, SH., MH, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih ditangani.
” Masih berproses, ” jawabnya singkat.









