Tabayyun.co.id, Gorontalo — Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo dinilai belum optimal. Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.
Umar menyebut masih banyak aspek di internal Dinas Kominfo yang perlu dibenahi. Kondisi tersebut, menurutnya, tercermin dari capaian keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi.
” Hasil Monitor dan Evaluasi (Monev) kemendagri untuk keterbukaan informasi publik untuk Provinsi Gorontalo Anjlok. Tentunya, potret kinerja Kominfo dinilai gagal juga,” ucap Umar. Selasa (13/01/26)
Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk mengusut tuntas persoalan Command Center milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Proyek tersebut dinilai bermasalah dan perlu kejelasan hukum.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo mengungkapkan masih menangani sejumlah perkara pada tahap awal penyelidikan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Plh Kepala Kejati Gorontalo, Umaryadi, mengatakan kasus Command Center termasuk dalam daftar perkara yang sedang didalami oleh kejaksaan.
“39 perkara pada tahap penyelidikan termasuk Command Center yang ditangani kejaksaan Gorontalo, serta 25 perkara yang telah naik penyidikan, dan proses eksekusi terhadap perkara yang telah bermuatan hukum tetap mencapai 26 perkara, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp882.660.000,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyelidikan terhadap proyek tersebut masih terus berjalan.
“Untuk kasus Command Center masih dalam pengembangan yakni penyelidikan,” jelasnya.
Proyek Command Center dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar sebelumnya menuai sorotan publik karena belum berfungsi optimal sejak dibangun. Perhatian publik semakin menguat setelah Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di Dinas Komunikasi dan Statistik Provinsi Gorontalo pada Kamis (9/10/2025).
“Benar, hari ini kita mengadakan penggeledahan terkait dengan pengadaan video wall Command Center dengan pagu anggaran sekitar Rp5 miliar. Ditemukan beberapa data dan dokumen terkait pengadaan,” ungkap Kasi Dalops Pidsus Kejati Gorontalo, Tigor Sirait.
Selain dokumen, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas perkara tersebut.
“Untuk memperkuat dan membuat terangnya perkara ini, saksi-saksi akan kembali dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya.






