Aroma Pelanggaran Administrasi, Kantah Gorontalo Diserang Kritik

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Meski telah ada rekomendasi pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, pihak Kantah justru menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak mengandung unsur sengketa.

Pernyataan itu menuai protes keras dari pihak ahli waris. Salah satu perwakilan keluarga Olii, Zubaedah Olii melalui insidentilnya, Jhojo Rumampuk, menilai Kantah Kota Gorontalo telah melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penerbitan HGB tersebut.

“Sejak awal kami sudah menempuh prosedur sesuai ketentuan. Namun dalam surat terakhir, Kantah justru menyebut tidak pernah ada polemik atau sengketa, dengan alasan berdasarkan gelar perkara internal. Padahal permohonan pemblokiran yang kami ajukan sejak 27 Oktober 2025 justru diabaikan,” ungkap Jhojo.

Baca Juga :  Jasin dan Ollies Bertemu, Sinyal Rekonsiliasi di Tengah Duel Aldi–Fauzan

Ia menjelaskan, HGB atas nama PT ASP diterbitkan pada 2 Desember 2025 tanpa adanya konfirmasi ataupun balasan atas surat keberatan dari pihak ahli waris.

“Mereka tidak pernah mengundang kami sebelum HGB diterbitkan. Bahkan surat kami baru dibalas pada 6 Januari 2026 setelah kami melapor ke Kanwil, itu pun kami tidak pernah menerima secara langsung,” tambahnya.

Menurut Jhojo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi dan DPRD Kota Gorontalo, pihak Kantah tidak mampu menjelaskan secara rinci alasan keterlambatan atau pengabaian terhadap surat yang telah diajukan sejak Oktober 2025.

Ia juga menyoroti temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya maladministrasi berupa keterlambatan dalam merespons laporan masyarakat.

Baca Juga :  Dari Gelap Terbitlah Terang”: Sentuhan Bupati, Lampu Penerangan Jalan Obati Luka Kecelakaan di Tojo Una-Una!

“Dalam LHP Ombudsman jelas disebutkan adanya pembalasan surat yang berlarut-larut. Bahkan diminta ada pembinaan terhadap petugas penerima aduan. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses penerbitan HGB tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jhojo mengungkapkan bahwa orang tua mereka telah mencabut kuasa jual karena tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut. Ia juga menyebut adanya dugaan pemalsuan dalam proses jual beli yang menjadi dasar penerbitan HGB.

“Dua kali RDP di DPRD Provinsi menyimpulkan adanya kesalahan sejak proses jual beli di tingkat kelurahan. Bahkan dokumen yang kami minta tidak pernah diberikan hingga Ombudsman turun tangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan HGB yang disebut hanya berdasarkan perjanjian jual beli di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.

Baca Juga :  Ramdan Datau Warning Oknum Pembuat Gaduh di Kadin Gorontalo: Siap Terima Sanksi!

“Kami menduga ada pemalsuan dokumen, termasuk keterlibatan oknum lurah. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.

Jhojo juga menyoroti adanya indikasi transaksi di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijadikan dasar penerbitan HGB.

“Kalau untuk kepentingan komersial, itu jelas merugikan daerah dan berpotensi manipulasi pajak. Tapi anehnya, pihak Kantah menganggap hal itu bisa dilakukan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Jhojo bahkan menuding Kantah Kota Gorontalo telah menjadi bagian dari praktik mafia tanah, dengan menyebut adanya puluhan kasus serupa yang belum terselesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *