Tabayyun.co.id, GORONTALO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pada Senin (20/4/2026) untuk membahas perubahan agenda sisa masa sidang kedua bulan April.
Selain itu, forum tersebut juga menyusun dan menetapkan agenda masa sidang ketiga yang akan berlangsung pada Mei hingga Agustus 2026.
Rapat Banmus menyoroti pentingnya kesiapan seluruh unsur kedewanan dalam menghadapi dinamika pelaksanaan agenda lembaga. Langkah itu dinilai penting agar seluruh program kerja DPRD berjalan efektif dan sesuai rencana.
Banmus menilai penataan agenda harus dilakukan secara cermat sehingga pelaksanaan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap terarah.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat itu yakni penyesuaian jadwal rapat paripurna. Sebelumnya, berdasarkan dokumen Rencana Induk Kegiatan (RIK), rapat paripurna telah dijadwalkan pada Senin (20/4/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta usulan perubahan Tata Tertib DPRD.
Namun, rapat belum dapat dilaksanakan karena adanya penundaan paripurna pada pekan sebelumnya. Kondisi itu membuat Banmus perlu melakukan penyesuaian jadwal baru.
Sebagai tindak lanjut, Banmus DPRD Provinsi Gorontalo mempertimbangkan pelaksanaan rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
Penjadwalan ulang ini diharapkan tidak mengganggu agenda strategis lainnya yang telah masuk dalam kalender kerja DPRD.
Melalui rapat tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
DPRD juga memastikan perencanaan agenda ke depan akan disusun lebih terstruktur serta responsif terhadap perkembangan yang terjadi.






