Bapemperda dan OPD Bahas Ranperda Baru, Pemuda Jadi Sorotan

Tabayyun.co.id, Gorontalo, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar pertemuan penting guna menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2026. Rapat ini difasilitasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (4/9/2025).

Dalam forum itu, telah disepakati 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai prioritas utama. Dari total tersebut, tujuh Ranperda merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang belum rampung di tahun 2024 dan 2025. Sementara enam lainnya adalah usulan baru.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Profesionalisme dan Pembenahan Asrama Brimob di Usia ke-80

“Kesepakatan ini kita hasilkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. InsyaAllah, seluruh Ranperda tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna yang dijadwalkan Senin depan,” ujar Syarifuddin.

Bapemperda juga menyampaikan bahwa beberapa peraturan daerah lama akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru serta kebutuhan lokal. Beberapa di antaranya menyangkut struktur perangkat daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta pendidikan dan aset daerah.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Dalami Dugaan Lelang Tanah Warga Tanpa Pemberitahuan oleh Bank Mandiri Limboto

Tak hanya itu, rapat turut membahas soal kejelasan hukum terkait tanggal peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo yang selama ini dirayakan dua kali, yakni pada bulan Desember dan Januari. Perbedaan ini muncul akibat ketidaksesuaian antara Undang-Undang pembentukan provinsi dengan pasal penjelasannya.

“Penyelarasan ini penting supaya tidak ada lagi perbedaan tafsir terkait tanggal peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Dijadwalkan Kunjungi Gorontalo, Umar Karim Sebut Momentum Selesaikan Masalah Sawit

Salah satu Ranperda baru yang menarik perhatian adalah regulasi tentang kepemudaan. Aturan ini diharapkan menjadi dasar penguatan peran generasi muda dan memperluas dukungan pemerintah terhadap aktivitas organisasi kepemudaan.

“Produk hukum daerah yang kita susun ini semoga memberi manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo. Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar pembahasan hingga penetapannya berjalan lancar,” pungkas Syarifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *