Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Pangkas Usulan Ranperda 2027, Fokus pada Kualitas

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mengurangi jumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Jika pada 2026 terdapat 15 usulan Ranperda, tahun depan jumlah tersebut dipangkas menjadi 10 Ranperda.

Keputusan itu dibahas Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rapat pembentukan peraturan daerah di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/9/2026).

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, tim ahli atau kelompok pakar Bapemperda serta pendamping Bapemperda.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan sebelum menyusun Propemperda 2027, pihaknya terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan Propemperda 2026.

Evaluasi dilakukan untuk melihat capaian pembentukan Perda sekaligus memastikan rancangan yang akan dibawa ke dalam program legislasi daerah tahun depan benar-benar sesuai kebutuhan.

“Jadi sebelum kita masuk ke Propemperda 2027, kita review dulu capaian Propemperda 2026. Dari target yang ada, masih terdapat empat Ranperda yang akan kita tuntaskan dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Syarifudin.

Baca Juga :  Ramdan Liputo Tinjau UMKM Penerima Pokir di Limboto Barat, Pastikan Bantuan Berdampak pada Usaha Warga

Menurut dia, empat Ranperda yang belum selesai tersebut menjadi pekerjaan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Pembahasannya akan terus dilanjutkan agar target pembentukan regulasi yang telah ditetapkan pada 2026 dapat diselesaikan.

Syarifudin menjelaskan, keputusan mengurangi usulan Ranperda 2027 bukan berarti DPRD dan Pemprov Gorontalo mengurangi perhatian terhadap kebutuhan regulasi.

Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan dan pembahasan Perda lebih terarah serta tidak sekadar mengejar jumlah regulasi yang dihasilkan.

“Sengaja kami kurangi, supaya kita tidak hanya mengejar banyaknya jumlah Perda. Yang paling penting adalah bagaimana produk hukum yang kita hasilkan benar-benar maksimal, bisa diselesaikan dan memberikan efek serta manfaat terhadap masyarakat,” jelasnya.

Dari 10 Ranperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2027, empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sementara enam lainnya berasal dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ingatkan Keselamatan Penumpang Saat Peninjauan Arus Mudik

Syarifudin mengatakan, penetapan tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Di antaranya tingkat urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan materi regulasi, serta perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Sejumlah materi yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, badan usaha milik daerah (BUMD), pendidikan dan lembaga adat.

Selain itu, terdapat pula sejumlah usulan regulasi yang berasal dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Salah satu usulan yang masih menjadi perhatian Bapemperda adalah Perda investasi.

Syarifudin mengatakan, pihaknya masih meminta penjelasan lebih kuat dari pemerintah daerah mengenai urgensi pembentukan regulasi tersebut.

Hal itu dinilai penting karena regulasi mengenai perizinan telah berjalan dan sebelumnya DPRD bersama pemerintah daerah juga telah menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kita masih diskusikan investasi ini. Kita minta penguatan dari Pemprov, sejauh mana urgensi Perda investasi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan Perda perizinan yang sementara berjalan. Apalagi sebelumnya kita juga sudah menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang di dalamnya berkaitan dengan investasi dan berbagai aspek lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gorontalo Apresiasi Kesiapan Polda Hadapi Cuaca Ekstrem

Bapemperda berharap pengurangan jumlah Ranperda dapat membuat pembahasan lebih fokus.

Dengan demikian, setiap regulasi diharapkan dapat disusun secara matang, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu diterapkan secara efektif.

Meski telah menetapkan 10 Ranperda, Syarifudin menegaskan jumlah tersebut tidak bersifat mutlak.

DPRD bersama gubernur masih dapat mengusulkan Ranperda di luar Propemperda apabila dalam perjalanan tahun anggaran terdapat perubahan regulasi yang lebih tinggi atau kebutuhan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dalam perjalanan tahun anggaran ternyata ada perubahan regulasi di atasnya, maka secara regulasi DPRD dan gubernur masih dapat mengusulkan Ranperda di luar Propemperda. Tetapi prinsipnya, kita ingin perencanaan pembentukan Perda 2027 lebih terukur dan realistis,” pungkas Syarifudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *