Batas Bayar PBB-P2 Kota Gorontalo Oktober, Bapenda Ingatkan Denda 1 Persen

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Masyarakat Kota Gorontalo yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diminta segera menyelesaikan kewajibannya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengingatkan batas pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada Oktober 2026.

Kepala Bapenda Kota Gorontalo Zamroni Agus mengatakan, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

Baca Juga :  Pemuda Masjid Al-Mujahidin Hidupkan Permainan Bunggo di Tengah Semarak Tumbilotohe 2026

Ia mengimbau masyarakat segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum memasuki masa pengenaan denda.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan atau biasa kita kenal dengan PBB-P2 agar segera melunasi segala kewajiban terkait dengan PBB-P2 di Kota Gorontalo,” ujar Zamroni.

Zamroni menjelaskan, pembayaran setelah masa pajak berakhir akan menimbulkan kewajiban tambahan bagi wajib pajak.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Gelar Doa Lintas Agama dan Galang Dana untuk Korban Bencana NTT

“Karena masa pajak PBB-P2 akan segera berakhir pada bulan Oktober. Setelah bulan Oktober, maka seluruh pajak bumi dan bangunan akan dikenakan denda sebesar 1 persen,” jelasnya.

Karena itu, Bapenda mengajak masyarakat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk menyelesaikan pembayaran sebelum denda diberlakukan.

Baca Juga :  Indriani Dunda Beri Materi Pemberdayaan UKM, Dorong Majelis Taklim Nurul Huda Jadi Penggerak Ekonomi Jamaah

Menurut Zamroni, kepatuhan membayar pajak juga memiliki kaitan dengan pembiayaan pembangunan daerah.

Ia berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat mendukung berbagai program pembangunan di Kota Gorontalo.

“Semoga dengan pajak bumi dan bangunan kita akan membangun Kota Gorontalo yang lebih baik, lebih cemerlang,” tutup Zamroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *