Batas Waktu Kian Dekat, Mukab dan Mukot Hingga Musprov Kadin Gorontalo Dipertanyakan?

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Wakil Ketua Kadin Provinsi Gorontalo bidang perizinan dan investasi, Jasin Mohammad, mengungkapkan kekesalannya terhadap belum terlaksananya Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukot) hingga batas waktu yang ditetapkan pada 4 Desember 2025.

Jasin menjelaskan bahwa masa kepengurusan Kadin Gorontalo telah berakhir pada 5 Oktober 2025. Berdasarkan AD/ART, terdapat masa toleransi dua bulan sebelum dan sesudah berakhirnya SK untuk melaksanakan Mukab di daerah. Namun hingga sekarang, proses tersebut belum berjalan karena Kadin Provinsi tidak mengakui pelaksanaan Mukab kabupaten/kota.

Baca Juga :  Fikram A.Z. Salilama Utamakan Kepentingan Partai di Musda Golkar Kota Gorontalo

Salah satu yang disoroti adalah Mukab Kadin Kabupaten Bone Bolango yang disebut tidak diakui Kadin Provinsi. Jasin menyebut panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) juga belum menunjukkan progres, termasuk belum menggelar rapat persiapan.

Baca Juga :  Kesehatan Ketua Jadi Faktor Penundaan Musyawarah Kadin Gorontalo, Ramdan Datau Minta Pengurus Sabar

“Ini kemudian kekecewaan saya kepada Kadin Gorontalo. Mengingat batas waktu Musprov Kadin yaitu 25 Desember tahun 2025,” ucap Jasin.
Ia turut menyinggung inisiatif anak muda, Aldi Andalan Uloli, yang disebut ingin membantu memfasilitasi Mukab hingga Musprov namun tidak direspons oleh Kadin Provinsi.

“Tentunya, ini sangat disayangkan potensi anak muda yang ingin memajukan Provinsi Gorontalo, kemudian tidak direspon,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelatihan Dasar Satpol PP Dimulai, Wagub Idah Tekankan Pendekatan Humanis

Jasin menambahkan bahwa isu mengenai perpanjangan masa kepengurusan seharusnya tidak menjadi hambatan bagi Kadin Provinsi untuk memfasilitasi Mukab dan Mukot.

“Yang lebih memprihatinkan Kalau tidak akan diperpanjang kepengurusan kadin provinsi maka akan jadi preseden buruk bagi Pengurus kadin Provinsi Gorontalo,“ tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *