Bela Wali Kota Bukan Berarti Intervensi Hukum, Fahrudin: Demokrasi Punya Dua Sisi

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Fahrudin Salilama meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya dugaan mobilisasi birokrasi dalam aksi demonstrasi yang melibatkan masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Gorontalo di Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Menurut Fahrudin, keikutsertaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tidak semestinya langsung dipandang negatif. Terlebih, tudingan mengenai adanya pengerahan aparatur pemerintah harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan yang berkembang di ruang publik.

Ia menilai, dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk ketika ingin menyuarakan dukungan terhadap seseorang yang tengah menghadapi persoalan hukum.

“Jangan sampai kita terlalu cepat memberikan penilaian terhadap sebuah gerakan sebelum mengetahui secara utuh apa yang menjadi latar belakang, tujuan, dan bagaimana aksi itu berlangsung. Hak menyampaikan pendapat harus dihormati, tetapi setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fahrudin.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara penyampaian aspirasi dengan tindakan yang berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, dukungan kepada seorang pemimpin tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menekan proses hukum.

Baca Juga : 

“Kalau ada pihak yang menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Gorontalo, kita harus melihatnya secara jernih. Dukungan dan aspirasi tidak otomatis berarti tekanan terhadap aparat penegak hukum. Yang terpenting, jangan ada intimidasi, jangan ada intervensi terhadap proses hukum, dan jangan pula ada pihak yang dihakimi sebelum fakta hukumnya terungkap,” ujarnya.

Keterlibatan ASN dan PPPK Harus Dilihat secara Objektif

Menanggapi sorotan terhadap kehadiran ASN dan PPPK dalam aksi tersebut, Fahrudin meminta agar persoalan itu tidak digeneralisasi tanpa pemeriksaan yang jelas.

Ia mengakui bahwa ASN dan PPPK memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalisme, menaati aturan kepegawaian, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Namun, menurutnya, penilaian terhadap individu yang hadir dalam sebuah aksi harus mempertimbangkan konteks, kapasitas, motif, dan kemungkinan adanya instruksi kedinasan.

“Profesionalisme ASN dan PPPK tentu harus dijaga. Akan tetapi, kita juga harus adil dalam menilai. Jangan sampai semua orang yang hadir dalam suatu aksi langsung dianggap sebagai bagian dari mobilisasi birokrasi. Harus ada fakta yang jelas, harus dilihat konteksnya, dan harus dibedakan antara kewajiban kedinasan dengan hak seseorang sebagai warga negara,” kata Fahrudin.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu landasan hukum penyampaian aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Fraksi PKS Tegaskan Transparansi dan Tanggung Jawab dalam Kasus Mustafa Yasin

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta aturan disiplin kepegawaian yang relevan.

Karena itu, Fahrudin meminta publik tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin atau pengerahan aparatur sebelum fakta mengenai peristiwa tersebut diperiksa secara objektif.

Wali Kota Gorontalo Juga Berhak atas Perlindungan Hukum

Fahrudin turut menegaskan bahwa Wali Kota Gorontalo, sebagai pejabat publik sekaligus warga negara, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjalani proses hukum yang adil.

“Wali kota juga manusia dan warga negara yang memiliki hak atas perlindungan hukum serta proses yang adil. Kita tidak boleh hanya berbicara tentang kewajiban seorang pemimpin, tetapi melupakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan yang berkaitan dengan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan pembongkaran bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tidak dicampuradukkan dengan penilaian politik yang berpotensi mengaburkan pokok persoalan.

Baca Juga : 

Menurutnya, setiap perkara harus ditempatkan sesuai konteksnya dan dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui opini atau sentimen politik.

Demokrasi Bukan Hanya Ruang untuk Mengkritik

Lebih lanjut, Fahrudin menyebut demokrasi tidak hanya menjamin kebebasan masyarakat untuk mengkritik pejabat publik, tetapi juga memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan dukungan dan pandangan yang berbeda.

Baginya, perbedaan sikap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau masyarakat memiliki hak untuk mengkritik wali kota, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dan memberikan dukungan. Jangan sampai kebebasan berpendapat hanya dianggap benar ketika sejalan dengan pendapat kita, tetapi dipersoalkan ketika menyuarakan pembelaan terhadap pihak lain,” ujarnya.

Fahrudin pun mengajak seluruh elemen masyarakat Gorontalo menjaga situasi tetap kondusif. Ia meminta publik menghindari tuduhan yang belum terverifikasi dan tidak memperuncing perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Menurutnya, sikap kritis tetap diperlukan dalam demokrasi. Namun, kritik maupun pembelaan harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati proses hukum dan hak setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *