Belum Diterima Warga, Diduga Lurah Molosipat U Tilep Dana Zakat Fitrah Rp27,8 Juta: ZD Buka Suara

Tabayyun.co.id, KOTA GORONTALO- Dugaan penyelewengan dana zakat fitrah mencuat di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sejumlah pihak menyoroti belum tersalurkannya zakat fitrah dari dua masjid dengan total mencapai Rp27,8 juta.

Informasi tersebut disampaikan oleh imam Masjid Al-Muta’ Allimin dan Masjid Al-Ramhatullah. Mereka menyebut dana zakat yang terkumpul hingga kini belum diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Benar uang zakat fitrah bagi masyarakat di dua masjid dijemput langsung oleh lurah dan aparat kelurahan lainnya di masjid. Berdasarkan data yang ada, masyarakat penerima zakat fitrah sebanyak 150 orang dari dua masjid dimana 80 orang penerima zakat fitrah dari masjid Al-Muta’ Allimin dan sebanyak 70 orang masyarakat penerima zakat fitrah dari Al-Ramhatullah,” ujar keduanya.

Baca Juga :  PDAM Kota Gorontalo Matangkan Persiapan PORDA VI Antar Tukang Ledeng

Menurut keterangan tersebut, pengambilan zakat dilakukan langsung oleh pihak kelurahan pada malam Tumbilotohe, Kamis (17/3/2026). Namun hingga setelah Idul Fitri, dana itu disebut belum disalurkan kepada penerima.

Perwakilan masyarakat mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor kelurahan untuk meminta kejelasan, tetapi belum mendapatkan jawaban pasti. Bahkan, upaya menemui lurah di kantor maupun di kediamannya disebut tidak membuahkan hasil.

“Kedatangan kami selaku perwakilan masyarakat penerima zakat fitrah ingin meminta kejelasan kapan uang zakat fitrah di salurkan kepada masyarakat penerima zakat fitrah. Kenapa tahun ini penyalurannya tidak ada berbeda dengan tahun sebelumnya dimana masyarakat menerima zakat fitrah jelang sehari lebaran Idul Fitri, sampai dengan saat ini setelah hari raya Idul Fitri belum disalurkan,” tandas keduanya.

Baca Juga :  Peringatan 150 Tahun Baptisan Katolik, Pemkot Gorontalo Raih Apresiasi

Menanggapi hal itu, Lurah Molosipat U, ZD, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Cuma memang kemarin, ada takmirul dorang mo tahan ini zakat fitra, kemudian Saya bilang jangan. Ini mo di setor ke Baznas, nanti ada pengurus yang akan membagikan sesuai dengan nominalnya, kan ada disitu aturannya, Saya ikut aturan itu. Tetapi dorang tidak mau, mereka menginginkan zakat ini langsung beli beras. Makanya Saya tidak kasih,” jelas ZD saat dikonfirmasi. Kamis 26/03/26.

Baca Juga :  Ketua Totok Bachtiar Tegaskan Program Pro-UMKM Jangan Dirusak Pungli

Ia menambahkan, keputusan untuk menyerahkan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diambil untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Penyaluran zakat kepada masyarakat oleh Lurah Molosipat U, ZD.

” Jadi, diluar kendalinya pemerintah kelurahan,mereka ingin ambil alih oleh salah satu pengurus, itu yang Saya tidak mau, makanya Zakat ini Saya langsung antar ke Baznas” tambahnya

ZD juga menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan cenderung dipengaruhi faktor nonteknis.

“Cuman begitu kalau kita tidak disukai dalam suatu wilayah, terkadang dipolitisir seperti itu, Saya punya bukti penyaluran” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *