BEM UNG Buka Suara soal Moana Packs, Harga Kaos, dan Penggunaan Data KTP Mahasiswa

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya memberikan penjelasan terkait sejumlah polemik yang mencuat dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa baru, mulai dari harga Moana Packs, kaus, hingga penggunaan data pribadi mahasiswa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Presiden BEM UNG Aska Mahardika Al-Gazali menyampaikan klarifikasi tersebut kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Aska didampingi Menteri Luar Kampus Noval S Abdul, Koordinator Kemitraan dan Humas Salwa, anggota Kemitraan dan Humas Fadli Rumania, serta Sekretaris Jenderal BEM UNG Rahmat Isima.

Pernyataan BEM UNG tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan kegiatan mahasiswa baru yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengenalan kampus, tetapi juga menyentuh persoalan kerjasama dengan pihak ketiga, sponsor, penjualan perlengkapan, serta pengumpulan data pribadi mahasiswa.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Moana Packs yang sebelumnya disebut memiliki nominal Rp43.000. Selain itu, terdapat kaos yang dibanderol Rp120.000.

Aska menegaskan, pembelian kaos tersebut tidak dimaksudkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi seluruh mahasiswa baru.

“Kalau yang tadi kaos itu oke, bagi yang mau ikut atau tidak, tidak ada tuntutan,” ujar Aska.

Namun, ia mengakui terdapat persoalan teknis dalam distribusi kaos yang dipesan mahasiswa baru. Menurutnya, BEM memesan sebanyak 1.164 kaus dengan berbagai ukuran.

Dalam pelaksanaannya, terdapat mahasiswa yang menerima ukuran berbeda dari pesanan awal.

“Beberapa orang itu memang kesalahan teknis kami, kami akui itu. Pas di lapangan ternyata kami panitia ada yang memberikan ukuran lain,” jelasnya.

Aska mengatakan, pihak panitia telah menyiapkan solusi bagi mahasiswa yang mendapatkan ukuran kaos yang tidak sesuai. Salah satu solusi yang disiapkan adalah melakukan pengecilan ukuran kaos melalui pihak percetakan.

“Nanti bakal dibantu untuk pengecilan bajunya,” katanya.

Selain persoalan ukuran, BEM UNG juga mengaku masih melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang belum menerima kaos. Menurut Aska, sebagian mahasiswa yang mengeluhkan persoalan tersebut telah bertemu dengan pihak BEM, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pelacakan.

Baca Juga :  Aksi APKPD Guncang Gorontalo: Dugaan Mafia Tanah hingga Pemotongan Gaji ASN Oleh BTN Disorot

“Yang belum dapat baju itu ada yang sudah ketemu, ada yang belum. Yang belum ini belum mengkonfirmasinya nanti setelah selesai, jadi sudah kami tracking,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai penyelesaian persoalan kaos sebenarnya telah disampaikan melalui grup mahasiswa baru. Namun, banyaknya jumlah mahasiswa baru membuat informasi tersebut tidak seluruhnya terbaca oleh mahasiswa.

“Sudah kami informasikan itu dan beberapa orang ini mungkin tidak baca grup,” kata Aska.

Menurutnya, grup mahasiswa baru memiliki jumlah anggota yang cukup besar dan terbagi dalam beberapa saluran sehingga penyampaian informasi menjadi salah satu tantangan bagi panitia.

Di sisi lain, persoalan yang dinilai lebih serius adalah penggunaan data pribadi mahasiswa dalam sebuah aplikasi yang diperkenalkan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Aska menjelaskan bahwa BEM UNG tidak pernah menyampaikan kepada mahasiswa bahwa penggunaan aplikasi tersebut bersifat wajib.

“Kami hanya menyebarkan link dan menyebarkan ke mahasiswa tanpa ada kata wajib dan lain sebagainya,” tegasnya.

Menurut Aska, BEM hanya memberikan struktur atau petunjuk mengenai proses pengaktifan aplikasi tersebut.

Mahasiswa yang tidak menyetujui persyaratan penggunaan aplikasi disebut tidak diwajibkan untuk mengikuti.

“Kami hanya memberikan struktur bagaimana cara mengaktifasinya. Tidak setuju, berarti tidak setuju dan tidak mengirim,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan kemudian berkembang karena dalam proses penggunaan aplikasi tersebut terdapat tahapan pengisian data pribadi, termasuk KTP mahasiswa.

Aska menjelaskan bahwa terdapat formulir yang meminta sejumlah informasi mahasiswa, seperti nama lengkap, fakultas, nomor telepon, foto KTP, hingga persetujuan penggunaan data.

“Di sini kan rom isi kayak nama lengkap, fakultas, nomor HP, foto KTP, persetujuan,” katanya.

Baca Juga :  Revisi RTRW Tojo Una-Una: Jalan Panjang Menuju Tata Ruang yang Ideal, Atau Hanya Mimpi?

Menurut Aska, data KTP tersebut berkaitan dengan tahapan pendaftaran dalam aplikasi.

Ia menyebut terdapat mahasiswa yang telah memasukkan data KTP dan menyetujui ketentuan penggunaan data.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keamanan data pribadi mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, Aska juga menyinggung adanya klausul persetujuan penggunaan data sebagai database.

Menurut dia, klausul tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius.

“Jadi, data yang dimaksud itu KTP,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat ratusan mahasiswa yang telah mengikuti tahapan tersebut.

Dalam keterangannya, Aska menyebut angka sekitar 200 mahasiswa pada satu tahapan pembahasan, sementara pada bagian lain menyebut jumlah peserta yang lebih besar. Karena itu, BEM perlu melakukan pendataan dan memastikan angka sebenarnya sebelum memberikan kesimpulan final.

Menurut Aska, persoalan utama bukan sekadar apakah mahasiswa diwajibkan atau tidak, melainkan bagaimana mekanisme pengumpulan dan perlindungan data mahasiswa tersebut.

Ia menilai pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut mampu memberikan penjelasan mengenai mekanisme keamanan data dan tanggung jawab apabila terjadi persoalan di kemudian hari.

Aska juga menyinggung keterlibatan sponsor dalam kegiatan mahasiswa baru.

Menurutnya, kerjasama dengan pihak sponsor merupakan bagian dari upaya panitia mencari dukungan untuk kegiatan.

“Ini bagian inisiatif dari teman-teman untuk mencari pengait sponsor,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa BEM memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kami pengurus BEM Tanggung jawab untuk menyampaikan hasil-hasil PKKMB ke publik, ke masyarakat,dan pihak kampus,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa BEM UNG tidak ingin persoalan yang berkembang berhenti pada perdebatan mengenai wajib atau tidak wajib.

Terutama untuk persoalan data KTP, menurut Aska, harus ada kejelasan mengenai pihak yang menerima data, tujuan penggunaan data, mekanisme penyimpanan, serta jaminan keamanan data.

Baca Juga :  Laporan Pansus Pertambangan Disampaikan di Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo

Di sisi lain, persoalan harga Moana Packs senilai Rp43.000 dan kaus Rp120.000 juga menjadi bagian dari sorotan.

BEM menjelaskan bahwa kedua persoalan tersebut harus dilihat secara terpisah dengan mekanisme masing-masing.

Untuk kaos, BEM menyatakan tidak ada tuntutan kepada mahasiswa untuk membeli. Sementara untuk Moana Packs, penjelasan mengenai mekanisme, manfaat, serta posisi mahasiswa dalam kegiatan tersebut menjadi bagian yang harus dijelaskan kepada publik.

Ia menyebut persoalan pengelolaan kegiatan mahasiswa baru tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi, tetapi harus dikaitkan dengan aturan kampus, peran BEM, kepanitiaan, serta kerja sama dengan pihak luar.

Dalam keterangannya, Aska juga meminta agar pemberitaan terkait persoalan tersebut tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Ia menilai media memiliki peran penting untuk menggali informasi secara berimbang, termasuk meminta klarifikasi dari BEM maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Bagi BEM UNG, kata Aska, polemik yang berkembang harus menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa.

Terutama mengenai penggunaan data pribadi, BEM dituntut memastikan mahasiswa memahami setiap persetujuan yang mereka berikan sebelum data dikirimkan kepada pihak ketiga.

Sementara untuk persoalan kaos, BEM menyatakan akan menyelesaikan persoalan ukuran yang tidak sesuai serta menelusuri mahasiswa yang belum menerima kaos.

BEM juga masih membuka kemungkinan pembahasan internal terkait permintaan pengembalian dana atau refund bagi mahasiswa yang mengalami persoalan tertentu. Namun, keputusan mengenai hal tersebut disebut masih akan dibahas secara internal.

Dengan klasifikasi tersebut, BEM UNG berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada persoalan harga kaos maupun Moana Packs, tetapi juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama, keterlibatan sponsor, penggunaan data pribadi, serta transparansi kegiatan mahasiswa baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *