Bimtek PPID Gorontalo Soroti Batas Informasi yang Boleh Ditutup Badan Publik

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo memperkuat pemahaman badan publik mengenai tata kelola informasi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Kegiatan yang berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026, di Oma Caffe, Kabupaten Pohuwato, itu tidak hanya membahas kewajiban badan publik membuka informasi. Peserta juga mendapat pemahaman mengenai batas informasi yang secara hukum dapat dikecualikan.

Salah satu materi yang diberikan berkaitan dengan tata cara pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik. Pembahasan diarahkan pada mekanisme pelayanan permohonan informasi serta prosedur ketika badan publik harus menangani informasi yang tidak dapat dibuka kepada masyarakat.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menempatkan keterbukaan sebagai prinsip utama.

Baca Juga :  Momen Haru Warnai Reses Indriani Dunda di Siendeng, Sang Ibu Turut Mendampingi

Namun, menurut dia, informasi yang dikecualikan tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Ia menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh badan publik, termasuk Sekretariat DPRD. Aturan internal seperti tata tertib DPRD tidak dapat secara sepihak digunakan untuk mengesampingkan ketentuan dalam UU KIP.

Pengecualian, kata dia, dapat berlaku apabila terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang secara tegas mengatur pembatasan akses informasi, termasuk berkaitan dengan pelindungan data pribadi atau rahasia negara.

“Ketentuan internal yang menutup akses informasi secara sepihak, tanpa melalui prosedur pengujian konsekuensi, berpotensi menimbulkan persoalan apabila sengketa tersebut diajukan kepada Komisi Informasi,” jelas Akristianto.

Ia juga mengingatkan badan publik mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban pelayanan informasi tidak dijalankan sesuai UU KIP.

Pasal 52 UU KIP, kata dia, mengatur ancaman pidana terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Baca Juga :  Reses di Kelurahan Tenilo, Hj. Sitti Nurayin Sompie Siap Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Bantuan Ekonomi Warga

Di sisi lain, PPID memiliki instrumen untuk memastikan informasi yang memang harus dilindungi tidak dibuka kepada publik secara sembarangan. Salah satunya melalui Uji Konsekuensi dan penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Akristianto menjelaskan, keberadaan informasi yang dikecualikan dalam sebuah dokumen tidak otomatis membuat seluruh isi dokumen harus ditutup.

Teknik penghitaman atau pengaburan informasi tertentu dapat digunakan untuk melindungi data sensitif. Dengan cara itu, bagian dokumen yang merupakan informasi publik tetap dapat disampaikan kepada pemohon.

“Jangan menutup seluruh informasi hanya karena sebagian di dalamnya bersifat dikecualikan. Lindungi yang wajib dilindungi, dan tetap buka informasi yang menjadi hak publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Gorontalo Terima Kepala BPS, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi 2026

Dalam konteks pelayanan informasi di Sekretariat DPRD, PPID didorong melakukan pemetaan terhadap dampak yang mungkin timbul apabila sebuah informasi dibuka.

Selain itu, DIK perlu ditetapkan secara berkala melalui keputusan PPID. Data sensitif yang terdapat dalam dokumen juga dapat dilindungi dengan menerapkan teknik redaksi.

Melalui kegiatan tersebut, kapasitas PPID di lingkungan badan publik diharapkan semakin meningkat. Pemahaman mengenai prosedur keterbukaan informasi dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak menimbulkan sengketa akibat penolakan yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang tepat.

Bimtek ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat keterbukaan informasi publik. Di saat yang sama, badan publik tetap dituntut memastikan informasi yang secara hukum wajib dilindungi tidak tersebar kepada masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *