BNN dan Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack

TABAYYUN.CO.ID, BATAM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan cartridge vape berisi cairan etomidate yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut menuju Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026).

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.

Baca Juga :  NasDem Gelar Laga Perubahan 2.0, Ratusan Kader Digembleng di Akademi Bela Negara

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Aswin Sipayung menjelaskan bahwa sindikat menggunakan jalur ilegal atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus untuk memasukkan barang dari luar negeri.

Menurut Aswin, pelaku juga melakukan penyamaran dengan mengemas ulang cartridge vape menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti bungkus makanan ringan.

“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” kata Aswin dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Baca Juga :  Rachmat Gobel Tegaskan, Otomatisasi Harus Dikendalikan agar Tak Rugikan Buruh

170 cartridge vape berisi cairan etomidate,
12 botol vial etomidate,
1.076,18 gram serbuk MDMA,
50 gram sabu,
10 butir ekstasi,
86 butir Happy Five,
25,6 gram ketamin,
serta 88 unit perangkat vape beserta peralatan pengemasan.
BNN memperkirakan pengungkapan jaringan tersebut dapat mencegah ribuan orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan total nilai ekonomi barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar,” ujar Aswin.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif dan Bisa Digunakan

Sementara itu, BNN masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Aswin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk vape maupun cairan vape yang tidak memiliki kejelasan asal-usul. Ia menegaskan bahwa etomidate merupakan zat berbahaya yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara tiba-tiba dan berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi penggunanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *