Breaking News! Gugat Keputusan Pemilihan Pengurus KADIN, Jasin Mohammad Resmi Tunjuk Kuasa Hukum ke PTUN Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Polemik mengenai penetapan pemilihan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Gorontalo kini bergulir ke ranah hukum.

Jasin Mohammad, S.E., M.PA., secara resmi melayangkan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) melalui Penasihat Hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Langkah hukum ini diambil setelah terbitnya Surat Keputusan Penetapan Pemilihan Pengurus KADIN Kota dan Kabupaten Provinsi Gorontalo oleh pihak KADIN Indonesia Karateker Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo.

Jasin menilai,ketua umum terpilih kabupaten/kota tidak memenuhi syarat dan tahapannya tidak sesuai regulasi.

Baca Juga :  Rusli Habibie Serap Aspirasi Infrastruktur dan Ekonomi Warga Kota Gorontalo

Untuk menghadapi sengketa hukum tersebut, Jasin Mohammad menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Aroman Bobihoe, S.H., M.H., dan Rekan yang berkantor di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Aroman Bobihoe, S.H., M.H., Mashuri, S.H., M.H., serta Muhammad Sabri Djamaluddin, S.H.

Melalui pemberian kuasa khusus ini, tim kuasa hukum berwenang mendampingi dan mewakili Penggugat (Jasin Mohammad) dalam seluruh proses persidangan, mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan persiapan, persidangan elektronik (e-court) maupun konvensional, hingga pengajuan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan objek sengketa.

Baca Juga :  Rumah Sakit Bukan Tempat Pelampiasan Emosi, Forum Gerakan Aliansi Kesehatan Kecam Keras Kekerasan terhadap Nakes di RS Sitti Khadijah

POIN-POIN KUTIPAN DOKUMEN / STATEMENT HUKUM:

1.Pemberi Kuasa:

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: JASIN MOHAMMAD, S.E., MPA., Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo…”

2. Penerima Kuasa:

“MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: 1. Aroman Bobihoe, S.H., M.H., 2. Mashuri, S.H., M.H., 3. Muhammad Sabri Djamaluddin, S.H. (Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Aroman Bobihoe, S.H., M.H., dan Rekan)…”

3. Maksud dan Objek Sengketa:

“Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa bertindak untuk mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Penggugat dalam gugatan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, antara Jasin Mohammad sebagai Penggugat melawan KADIN INDONESIA cq Karateker Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo sebagai Tergugat atas terbitnya Keputusan Penetapan Pemilihan Pengurus KADIN Kota dan Kabupaten Provinsi Gorontalo.”

Baca Juga :  Idah Syahidah dan Sherly Tjoanda Jadi Pusat Perhatian di PENAS XVII, Tampil Serasi dengan Karawo Biru

4. Wewenang Hukum:

“Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang untuk membuat dan menandatangani surat-surat yang ada kaitannya dengan perkara tersebut, mengajukan Gugatan, menghadiri persidangan, hingga mengajukan permintaan penundaan Surat Keputusan…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *