BRI Gorontalo Dipertanyakan, Dana Warisan Rp1 Miliar Masih Disengketakan Kok Bisa Dicairkan?

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Pencairan dana warisan senilai lebih dari Rp1 miliar oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo dipersoalkan oleh kuasa hukum salah satu ahli waris. Mereka menilai pencairan tersebut dilakukan ketika status kepemilikan dana masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Gorontalo.

Keberatan itu disampaikan tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Eka Noldyanto Basole yang terdiri atas Rahmat R. Huwoyon, S.H., Allan Basole, dan Rachmatiyah Badaru, S.H.

Menurut Rachmatiyah Badaru, kliennya merupakan anak kandung pewaris sekaligus ahli waris yang memiliki kepentingan terhadap harta peninggalan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mendatangi BRI Cabang Gorontalo pada 5 Juni 2026 untuk meminta agar pencairan dana ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Siapkan Pengawasan Lebih Ketat untuk TKA dan WNA di Pohuwato

“Klien kami adalah anak dari pewaris. Kami sudah datang ke BRI pada 5 Juni untuk mengonfirmasi dan meminta agar dana tersebut tidak dicairkan karena statusnya masih disengketakan,” kata Rachmatiyah.

Ia menjelaskan, sengketa yang sedang bergulir berkaitan dengan klaim hak atas dana investasi reksa dana milik pewaris. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mengaku menguasai buku tabungan asli milik pewaris yang telah diajukan sebagai salah satu alat bukti di persidangan.

Namun, di tengah proses persidangan, kuasa hukum memperoleh informasi bahwa dana senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut telah dicairkan kepada pihak tergugat.

Baca Juga :  Cetak Sawah di Lemoro Pacu Ketahanan Pangan Touna, Selaras Program Asta Cita Prabowo Subianto dan Visi Misi Bupati Touna!

Menurut kuasa hukum, pihak bank menyampaikan pencairan dilakukan karena penerima dana telah memiliki Penetapan Ahli Waris (PAW). Meski demikian, mereka menilai dasar tersebut masih dipersoalkan karena Penetapan Ahli Waris yang digunakan juga menjadi objek gugatan di Pengadilan Agama Gorontalo.

“Kalau dana tersebut masih merupakan objek sengketa, mengapa dana itu bisa dicairkan? Itu yang kami pertanyakan. Bukankah seharusnya bank bersikap hati-hati ketika ada sengketa yang sedang berjalan?” ujarnya.

Kuasa hukum berpendapat, bank seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), terlebih setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya sengketa dan permintaan agar pencairan dana ditunda sampai proses hukum selesai.

Mereka juga menilai pencairan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila nantinya pengadilan memutuskan terdapat hak ahli waris lain atas dana yang telah dicairkan.

Baca Juga :  Urundaka Panen Tomat Perdana: Ketahanan Pangan Desa Semakin Kuat!

Selain mempersoalkan pencairan dana, kuasa hukum meminta adanya penjelasan mengenai prosedur yang ditempuh bank dalam memproses pencairan aset yang masih menjadi objek perkara.

“Yang kami minta sederhana, yaitu transparansi. Apa dasar hukum pencairan itu, siapa yang mengajukan, dan apakah BRI telah mempertimbangkan adanya sengketa yang sedang berlangsung di pengadilan,” kata Rachmatiyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait dasar hukum pencairan dana warisan dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *