Buka FGD Status Jalan 2026–2031, Nuryanto Tekankan Pentingnya Data Akurat

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan pentingnya data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perencanaan pembangunan infrastruktur jalan.

Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) laporan akhir penyusunan pemutakhiran data Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang status dan fungsi jalan periode 2026–2031 di Domestique Restoran, Kota Gorontalo, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, bersama jajaran terkait.

Baca Juga :  Kunjungan Rusli Habibie, Meyke Camaru: Golkar Siap Kawal Program Pemkot Gorontalo

Dalam sambutannya, Nuryanto menyebut infrastruktur jalan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, menggerakkan perekonomian, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Infrastruktur jalan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ucap Pj. Sekda Nuryanto.

Ia menjelaskan, fungsi jalan tidak terbatas sebagai sarana transportasi. Keberadaan jalan juga menunjang konektivitas antarkawasan, aktivitas perdagangan dan jasa, serta mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Seiring perkembangan Kota Gorontalo, kebutuhan terhadap infrastruktur jalan turut mengalami perubahan. Kondisi fisik jalan, pembangunan ruas baru, pertumbuhan permukiman, hingga perkembangan aktivitas ekonomi perlu diikuti dengan pembaruan data jaringan jalan.

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal di Pesisir Blue Marlin Gorontalo, Polisi Selidiki Pelaku

Karena itu, Nuryanto menilai pemutakhiran keputusan wali kota mengenai status dan fungsi jalan untuk periode 2026–2031 menjadi langkah strategis yang harus didukung seluruh pihak terkait.

“Pemutakhiran data Keputusan Wali Kota tentang status dan fungsi jalan Kota Gorontalo tahun 2026-2031 merupakan langkah penting dan strategis yang perlu kita dukung bersama,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut bukan sekadar pembaruan dokumen administratif. Data yang dihasilkan harus mampu menggambarkan kondisi setiap ruas jalan secara benar, dilengkapi informasi teknis yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  Nunggak Pajak, 44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Tutup, Ada Hotel

Dalam FGD tersebut, Nuryanto menyampaikan lima arahan untuk memastikan hasil penyusunan data dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pertama, seluruh data harus divalidasi melalui dokumen sumber dan survei lapangan. Kedua, penetapan status, kelas, dan fungsi jalan harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan serta kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, hasil kegiatan harus menghasilkan basis data dan peta jaringan jalan b

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *