TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Bupati Bone Bolango Ismet Mile mengingatkan para kepala sekolah dan pengelola Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar tidak keliru dalam menggunakan anggaran pendidikan.
Ia menegaskan, setiap dana yang diterima sekolah harus dibelanjakan sesuai peruntukan dan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis).
Pesan tersebut disampaikan Ismet Mile saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2026 jenjang SMP di Hotel Aston Kota Gorontalo, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ismet, pengelolaan keuangan tidak berhenti pada urusan administrasi. Setiap penggunaan anggaran merupakan tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan hampir seluruh aktivitas pemerintahan berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Karena itu, pihak yang mendapat kepercayaan mengelola dana harus memahami aturan serta berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Ismet juga mengakui pelaksanaan Bimtek selama dua hari belum mampu membahas seluruh persoalan teknis yang mungkin muncul dalam pengelolaan keuangan.
Namun, ia berharap kegiatan tersebut menjadi awal untuk menyamakan pemahaman antara kepala sekolah, bendahara, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan di satuan pendidikan.
“Dua hari tidak mampu untuk menampung ilmu yang implementatif menjangkau berbagai penyelewengan,” kata Ismet.
Karena itu, ia meminta peserta tidak berhenti pada pemahaman yang diperoleh selama mengikuti pelatihan. Pengetahuan tersebut harus diteruskan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Ismet kemudian menekankan satu prinsip utama dalam penggunaan dana BOSP, yakni memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang mutlak adalah bagaimana saudara-saudara setelah pulang ke sekolah, pemanfaatan dana ini terarah pada peruntukannya. Ada juklak, ada juknis. Ikuti saja juklak dan juknisnya agar tidak salah-salah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan uang negara memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kehati-hatian harus diterapkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan belanja hingga penyusunan pertanggungjawaban.
Menurut Ismet, juklak dan juknis tidak dimaksudkan untuk menghambat sekolah dalam menggunakan anggaran. Pedoman tersebut justru menjadi acuan agar dana pendidikan digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Di sisi lain, Ismet meminta kepala sekolah tidak hanya memandang tugasnya sebagai pengelola anggaran. Menurut dia, tanggung jawab utama kepala sekolah dan guru tetap berada pada bidang pendidikan.
“Tugas saudara tidak hanya sekadar mengelola keuangan. Yang utama itu adalah sebagai guru, sebagai pendidik,” ujarnya.
Ia menilai kualitas pendidikan saat ini akan menentukan kondisi masyarakat dan daerah di masa mendatang. Guru dan kepala sekolah memiliki peran dalam menyiapkan generasi yang nantinya mengisi berbagai bidang, termasuk pemerintahan, profesi dan pembangunan daerah.
Karena itu, Ismet meminta pengelolaan anggaran berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas pendidikan.
Menutup arahannya, ia berpesan agar kualitas aparatur pendidikan ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, bukan sekadar penampilan.
“Bukan cantik wajah, bukan ganteng wajah, tapi cantik dan ganteng dalam melakukan tugas,” tutupnya.











